BANDUNG, PASJABAR.COM – PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, menyebutkan sudah mengeluarkan anggaran hingga Rp 15 miliar untuk pengembangan Pasar Andir selama dua tahun.
“Kami menggelontorkan uang Rp15 miliar untuk melakukan pembenahan di Pasar Andir,” ujar Advokat PD Pasar Bermartabat Achmad Rivai.
Padahal lanjut Rivai, pembenahan ini seharusnya masih tanggungjawab eks pengelola Pasar Andir, yaitu, PT Aman Prima Jaya (APJ).
PT APJ juga dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan. Menurutnya kondisi gedung yang diisi 2.300 pedagang banyak mengalami kerusakan senilai Rp 15 miliar. Seharusnya, saat diserahkan aset dalam kondisi baik karena perbaikan merupakan tanggung jawab PT APJ.
“Perbaikan kerusakan hingga Rp 15 miliar seharusnya menjadi tanggung jawab PT APJ.Bahkan sampai sekarang fasilitas seperti listrik dan ruang panel induk masih dikuasi mereka (PT APJ). Akhirnya PD Pasar kesulitan untuk melakukan pengelolaan dan memeberikan pelayanan maksimal pada pedagang juga pengunjung,” ucapnya.
Menurut Rivai, selain melakukan sejumlah perbaikan pihaknya sedang melakukan proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung untuk menyelesaikan sengketa dengan PT APJ.
Rivai menjelaskan sengketa terjadi, karena dilayangkan oleh PT APJ terkait berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengelolaan, penataan, pemasaran dan pejualan aset Pasar Andir yang telah berakhir pada 28 September 2016 lalu.
“Sekarang ini proses di BANI Bandung sudah memasuki agenda kesimpulan hasil sidang,” ujar Rivai.
Salah satu yang disoroti dalam hal ini adalah perjanjian pada Pasal 19. Dalam pasal tersebut dijelaskan aset dan ruang dagang yang belum terjual wajib dikembalikan ke PD Pasar. Menurut Rivai, jumlah ruang dagang yang belum terjual ada 416 ruang.
“Namun, PT APJ tidak mematuhinya dan bahkan tidak memberikan laporan detail mengenai ruang dagang yang belum terjual,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjur Rivai, PT APJ pernah mengakui mengenai 15 persen dari total ruang dagang yang belum terjual. Namun belakangan hal itu tidak dilaporkan sehingga menjadi sebuah kerugian.
“Sebulan sebelum PKS berakhir, PT APJ pernah mengakui ada ruang yang belum terjual, tapi sampai sekarang tidak disinggung-singgung lagi,” terangnya.
Menurut Rivai, hal ini dapat mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan bagi PD Pasar yang tentunya berdampak pada kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
Selain itu, pihaknya juga menemukan perbuhan fungsi seperti fasilitas publik yang telah dikomersilkan. Seperti toilet yang dijual, bahkan hingga lahan parkir yang diubah menjadi area dagang. “Kondisi itu sangat merugikan,” katanya.
Menurut Rivai, keterangan ahli dalam persidangan menyebutkan perjanjian yang ditandatangani dan disepakati kedua pihak harus menjadi produk hukum.
Artinya, para pihak mengetahui dan mengerti juga paham maksud dari seluruh pasal dalam PKS.
“Kalau sudah jelas maka tidak boleh ada penafsiran lain dari pasal yang sudah ditandatangani,” katanya.
Ia berharap seluruh proses hukum yang dijalani ini bisa berjalan baik dan membuahkan keadilan untuk menyelamatkan aset dan potensi pendapatan negara, dalam hal ini Pasar Andir. (mur)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…