CILEGON, PASJABAR.COM — Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Cilegon hingga kini masih mendalami kasus dugaan adanya pungutan terhadap pasien korban bencana tsunami yang dirawat di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, korban dibebankan biaya pengobatan sebesar 17 juta rupiah.
Kabid humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi S.Ik, menerangkan, korban bernama Nafis Umam, laki-laki berumur 8 th, warga Ramanuju Cilegon, yang dirujuk dari RSUD Berkah Pandeglang pada tanggal 23 Desember 2018 karena menderita patah tulang bahu akibat terkena Tsunami Banten, sehingga Korban harus dilakukan tindakan medis yaitu operasi dan dilanjutkam rawat inap untuk proses penyembuhan.
“Pihak rumah sakit melakukan penagihan terhadap keluarga korban untuk biaya pengobatan sejumlah 17 Juta rupiah. Oleh pihak keluarga korban sudah dibayar sekitar 10,5 juta, dan sudah dicover oleh BPJS sebanyak 2,9 juta. Sehingga sisa kekurangan pembayaran sejumlah 3,6 juta, Itulah yang membuat keluarga korban merasa sangat keberatan dan menganggap biaya nya terlalu mahal,” kata Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Selasa, 8/1/2019.
Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres Cilegon masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Sampai saat ini, ada 12 Orang saksi yang kita mintai keterangan, terdiri dari dua orang saksi korban, diantaranya Sulastri (Ibu Korban) dan Slamet (Paman Korban). Sementara itu, sepuluh saksi dari Pihak RSKM sudah diperiksa oleh penyidik,” terang Kabidhumas.
Penyidik akan memastikan status RSKM apakah merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta dan yang melakukan pemeriksaan hal itu adalah ahli dari Ditjen AHU Kemenkumham. ( */rpu )