CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Gedung Bertingkat Lima Persen Untuk Tempat Ibadah

Yatti Chahyati
7 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM – Pemkot Bandung mulai menerapkan aturan baru untuk pembangunan bertingkat, yakni lima persen dari keseluruhan bangunan harus menjadi tempat ibadah.

Bahkan Pemkot Bandung menegaskan jika bangunan tidak memiliki tempat ibadah tidak sesuai dengan perda, tidak akan bisa beropersional.

“Sekarang kita sudah mmiliki Perda No 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, yang sala satunya mengatur tentang tempat ibadah,” papar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, Kamis (7/2/2019).

Baca juga:   Polresta Bandung dan Forkopimda Kabupaten Bandung Lakukan Penyemprotan Sejumlah Jalan Utama

Zul menjelaskan, semua bangunan terutama gedung komersial sekarang harus memiliki rumah ibadah, sesuai dengan fungsi gedung tersebut. Khusus untuk gedung besar yang fungsinya untuk bangunan komersil, harus menyiapkan 5persen.

Lokasi gedung sendiri diatur, tidak boleh di basement, dekat gudang dan dekat TPS.  “Jadi lokasinya bebas, Boleh di atas, atau di sediakan di setiap lantai,” tegasnya.

Baca juga:   RSUD Bedas Tegalluar Telah Diresmikan, Habiskan Miliaran Rupiah

Disinggung mengenai sanksi, Zul mengatakan, untuk pengusaha yang tidak memenuhi peraturan ini, tidak akan mendapatkan Sertifikan Layak Fungsi (LSF).

LSF ini harus diperbaharui dalam lima tahun sekali, fungsinya, adalah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin operasional. “Kalau tidak punya izin operasional, maka pengusaha akan merugi,” tambahnya.

Dengan demikian, otomatis semua pengusaha akan mematuhi peraturan yang tertuang dalam Perda.

Baca juga:   ASN di Lingkungan Pemkot Bandung Gelar Salat Istisqa

Sementara itu, Zul mengaku tidak memiliki data persis berapa bangunan yang sudah sesuai dengan perda dan belum. “Nanti lah sedikit demi sedikit kita infentarisir, tidak bisa sekaligus,” tegasnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: gedung bertingkatgedung wajib miliki musolapemkot bandung


Related Posts

Pelantikan PORSI Jabar
HEADLINE

Pelantikan PORSI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Gerakan Olahraga Massal Resmi Dimulai

28 Januari 2026
layanan Puskesmas 24 Jam Bandung Utama.
PASBANDUNG

Melahirkan Tengah Malam? Puskesmas 24 Jam Kini Hadir di Bandung

15 Januari 2026
pembongkaran teras cihampelas
HEADLINE

UMKM Teras Cihampelas Akan Turun ke Bawah Jembatan Pasopati

14 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

STKIP Pasundan dukung gowes
HEADLINE

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

1 Februari 2026

# STKIP Pasundan dukung gowes CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- STKIP Pasundan dukungan pelaksanaan Gowes Baraya Bandung X Anniversary...

NASA misi luar angkasa

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026
Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026

Highlights

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.