CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Gedung Bertingkat Lima Persen Untuk Tempat Ibadah

Yatti Chahyati
7 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM – Pemkot Bandung mulai menerapkan aturan baru untuk pembangunan bertingkat, yakni lima persen dari keseluruhan bangunan harus menjadi tempat ibadah.

Bahkan Pemkot Bandung menegaskan jika bangunan tidak memiliki tempat ibadah tidak sesuai dengan perda, tidak akan bisa beropersional.

“Sekarang kita sudah mmiliki Perda No 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, yang sala satunya mengatur tentang tempat ibadah,” papar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, Kamis (7/2/2019).

Baca juga:   Banyak Pelanggaran, Pemkot Rencanakan Tutup Akses Cisangkuy, Cilaki

Zul menjelaskan, semua bangunan terutama gedung komersial sekarang harus memiliki rumah ibadah, sesuai dengan fungsi gedung tersebut. Khusus untuk gedung besar yang fungsinya untuk bangunan komersil, harus menyiapkan 5persen.

Lokasi gedung sendiri diatur, tidak boleh di basement, dekat gudang dan dekat TPS.  “Jadi lokasinya bebas, Boleh di atas, atau di sediakan di setiap lantai,” tegasnya.

Baca juga:   Begini Situasi Hari Pertama Jalan Braga Tanpa Kendaraan

Disinggung mengenai sanksi, Zul mengatakan, untuk pengusaha yang tidak memenuhi peraturan ini, tidak akan mendapatkan Sertifikan Layak Fungsi (LSF).

LSF ini harus diperbaharui dalam lima tahun sekali, fungsinya, adalah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin operasional. “Kalau tidak punya izin operasional, maka pengusaha akan merugi,” tambahnya.

Dengan demikian, otomatis semua pengusaha akan mematuhi peraturan yang tertuang dalam Perda.

Baca juga:   Ini Kampung Tertib Lalulintas di Bandung

Sementara itu, Zul mengaku tidak memiliki data persis berapa bangunan yang sudah sesuai dengan perda dan belum. “Nanti lah sedikit demi sedikit kita infentarisir, tidak bisa sekaligus,” tegasnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: gedung bertingkatgedung wajib miliki musolapemkot bandung


Related Posts

Pemkot Bandung
HEADLINE

Pemkot Bandung Gelar Pendataan, Tegaskan Wajib Punya Identitas Jelas

10 April 2025
Bandung Siapkan 1.843 Masjid dan 591 Lapangan untuk Salat Idulfitri 2025
HEADLINE

Bandung Siapkan 1.843 Masjid dan 591 Lapangan untuk Salat Idulfitri 2025

30 Maret 2025
Pemkot Bandung audit BUMD
HEADLINE

Pemkot Bandung Bakal Audit BUMD

23 Maret 2025

Recommended

Indonesia Bakal Mulai Buat Obat COVID-19 April 2022

Terkait Hepatitis Akut, Pemprov Jabar Tunggu Arahan Kemenkes

3 tahun yang lalu

Karena Pandemi, Pengangguran di Bandung Naik

4 tahun yang lalu
Erick Thohir: Suporter Sangat Berperan pada Proses kembalinya Nathan Tjoe-A-On Perkuat Timnas Indonesia U-23

Cegil Fomo Meresahkan, PSSI Perketat Penjagaan Timnas Indonesia

12 bulan yang lalu
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Bolos

Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Bolos

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Layanan Publik Digital
PASJABAR

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

20 Mei 2025

PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat layanan publik...

unpas

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025
pendidikan karakter

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

20 Mei 2025
peretasan situs PeduliLindungi

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

20 Mei 2025
pemenang indonesian idol

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

20 Mei 2025

Highlights

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.