CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Gedung Bertingkat Lima Persen Untuk Tempat Ibadah

Yatti Chahyati
7 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM – Pemkot Bandung mulai menerapkan aturan baru untuk pembangunan bertingkat, yakni lima persen dari keseluruhan bangunan harus menjadi tempat ibadah.

Bahkan Pemkot Bandung menegaskan jika bangunan tidak memiliki tempat ibadah tidak sesuai dengan perda, tidak akan bisa beropersional.

“Sekarang kita sudah mmiliki Perda No 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, yang sala satunya mengatur tentang tempat ibadah,” papar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, Kamis (7/2/2019).

Baca juga:   ITB Kampus Jatinangor Terapkan Green Campus

Zul menjelaskan, semua bangunan terutama gedung komersial sekarang harus memiliki rumah ibadah, sesuai dengan fungsi gedung tersebut. Khusus untuk gedung besar yang fungsinya untuk bangunan komersil, harus menyiapkan 5persen.

Lokasi gedung sendiri diatur, tidak boleh di basement, dekat gudang dan dekat TPS.  “Jadi lokasinya bebas, Boleh di atas, atau di sediakan di setiap lantai,” tegasnya.

Baca juga:   Berkaca dari Wafatnya Asih, Wali Kota Bandung Minta Seluruh Faskes Sigap

Disinggung mengenai sanksi, Zul mengatakan, untuk pengusaha yang tidak memenuhi peraturan ini, tidak akan mendapatkan Sertifikan Layak Fungsi (LSF).

LSF ini harus diperbaharui dalam lima tahun sekali, fungsinya, adalah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin operasional. “Kalau tidak punya izin operasional, maka pengusaha akan merugi,” tambahnya.

Dengan demikian, otomatis semua pengusaha akan mematuhi peraturan yang tertuang dalam Perda.

Baca juga:   Ingat 112 Jika Anda Mengalami Gawat Darurat di Kota Bandung

Sementara itu, Zul mengaku tidak memiliki data persis berapa bangunan yang sudah sesuai dengan perda dan belum. “Nanti lah sedikit demi sedikit kita infentarisir, tidak bisa sekaligus,” tegasnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: gedung bertingkatgedung wajib miliki musolapemkot bandung


Related Posts

Bandung Zoo
HEADLINE

Pemkot Bandung Buka Kerja Sama Pengelolaan Bandung Zoo Modern

11 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
Sport Tourism
HEADLINE

Pemkot Bandung Dorong Sport Tourism Lewat Maraknya Event Lari

3 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.