Categories: PASBANDUNG

Pemkot Bandung Tegaskan Bangunan Tak Boleh Pakai Asbes

ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 menyatakan, ‎asbes merupakan bahan bangunan berbahaya.

“Karenanya, dalam perda‎ tersebut, dicantumkan bahwa bangunan dan gedung dilarang menggunkana bahan bangunan yang dianggap berbahaya. Salah satunya asbes,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, kepada wartawan Selasa (12/2/2019).

‎Lelaki yang akrab disapa Zul ini  mengungkapkan, asbes (serat mineral bersifat tahan panas) selama ini kerap digunakan sebagai atap bangunan. Namun asbes ternyata mengandung zat beracun. Sementara dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2010 mengatur soal persyaratan kesehatan bangunan dan gedung.‎

“Ada pasal lagi terhadap bahan yang dianggap beracun. Di Perda ini kita atur untuk bahan yang berdampak ke masyarakat tidak dipakai lagi, contohnya itu asbes,” kata Zul‎

Dalam Perda tersebut, tertera di pasal 69 perihal persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi dan penggunaan bahan bangunan.‎

Selanjutnya, soal penggunaan bahan bangunan dalam pasal 77 ayat 1 ‎bahwa bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan, serta penggunanya dapat menunjang pelestarian lingkungan.‎

Pada pasal 77 ayat 2 kemudian menyebutkan, bahan bangunan yang aman dan tidak menimbulkan dampak penting harus memenuhi beberapa kriteria. Yakni, tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan pengguna bangunan gedung, tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna masyarakat dan lingkungan sekitarnya, tidak menimbulkan efek peningkatan temperatur, sesuai dengan prinsip konservasi dan ramah lingkungan.‎

“Memang dari sisi bahannya asbes bahannya tidak sehat dipakai masyarakat,” Zulkarnaen menegaskan.‎

Dari sejumlah literatur dan artikel penelitian kesehatan, bahan yang terkandung dalam asbes ini berpotensi memicu timbulnya kanker.‎ Untuk itu, Perda Nomor 14 Tahun 2018 secara tegas melarang penggunaan asbes lantaran dinilai mengancam kesehatan.‎

“Memang asbes berdampak zat yang ada didalamnya apabila terlalu panas menguap dan terhirup oleh yang tinggal di situ. Belum lagi kalau pembuatanya tidak sempurna, ada serpihan yang membahayakan,” katanya. (put)‎

Yatti Chahyati

Recent Posts

Liverpool Geser Manchester City dari Puncak Klasemen

WWW.PASJABAR.COM -- Puncak kalasemen Liga Inggris berguncang setelah Liverpool berhasil menggeser sang pemuncak Manchester City.…

5 jam ago

Brace Luis Diaz Bawa The Reds Menang 3-0 atas Bournemouth

WWW.PASJABAR.COM -- Menjamu Bournemouth di pekan kelima Liga Inggris, Liverpool berpesta 3 gol tanpa balas.…

5 jam ago

PKM Unpas Bantu Sukseskan Kampung Inspirasi Lewat Aplikasi Pengelola Sampah

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - RW 17 Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dikenal sebagai "Kampung Inspirasi"…

7 jam ago

Modal Persija Memburu 3 Poin di Si Jalak Harupat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persija Jakarta mengusung misi 'mewah' saat dijamu Persib Bandung dalam lanjutan Liga…

7 jam ago

Head to Head Persib Vs Persija: Tak Ada yang Dominan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menghadapi lawan berat dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. Kali…

9 jam ago

Proses Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dikebut Agar Bisa Melawan Bahrain dan China

WWW.PASJABAR.COM -- Proses naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders dikebut guna bisa bermain melawan Bahrain…

9 jam ago