CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pemkot Bandung Tegaskan Bangunan Tak Boleh Pakai Asbes

Yatti Chahyati
12 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 menyatakan, ‎asbes merupakan bahan bangunan berbahaya.

“Karenanya, dalam perda‎ tersebut, dicantumkan bahwa bangunan dan gedung dilarang menggunkana bahan bangunan yang dianggap berbahaya. Salah satunya asbes,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, kepada wartawan Selasa (12/2/2019).

‎Lelaki yang akrab disapa Zul ini  mengungkapkan, asbes (serat mineral bersifat tahan panas) selama ini kerap digunakan sebagai atap bangunan. Namun asbes ternyata mengandung zat beracun. Sementara dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2010 mengatur soal persyaratan kesehatan bangunan dan gedung.‎

Baca juga:   Kecelakaan Lalin di Bandung Diklaim Menurun

“Ada pasal lagi terhadap bahan yang dianggap beracun. Di Perda ini kita atur untuk bahan yang berdampak ke masyarakat tidak dipakai lagi, contohnya itu asbes,” kata Zul‎

Dalam Perda tersebut, tertera di pasal 69 perihal persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi dan penggunaan bahan bangunan.‎

Selanjutnya, soal penggunaan bahan bangunan dalam pasal 77 ayat 1 ‎bahwa bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan, serta penggunanya dapat menunjang pelestarian lingkungan.‎

Baca juga:   Gagal Konstatering Lahan, Pengacara Ahli Waris Geram

Pada pasal 77 ayat 2 kemudian menyebutkan, bahan bangunan yang aman dan tidak menimbulkan dampak penting harus memenuhi beberapa kriteria. Yakni, tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan pengguna bangunan gedung, tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna masyarakat dan lingkungan sekitarnya, tidak menimbulkan efek peningkatan temperatur, sesuai dengan prinsip konservasi dan ramah lingkungan.‎

Baca juga:   Pemkot Bandung Permudah Pembuatan Akte dan KIA untuk Siswa RMP

“Memang dari sisi bahannya asbes bahannya tidak sehat dipakai masyarakat,” Zulkarnaen menegaskan.‎

Dari sejumlah literatur dan artikel penelitian kesehatan, bahan yang terkandung dalam asbes ini berpotensi memicu timbulnya kanker.‎ Untuk itu, Perda Nomor 14 Tahun 2018 secara tegas melarang penggunaan asbes lantaran dinilai mengancam kesehatan.‎

“Memang asbes berdampak zat yang ada didalamnya apabila terlalu panas menguap dan terhirup oleh yang tinggal di situ. Belum lagi kalau pembuatanya tidak sempurna, ada serpihan yang membahayakan,” katanya. (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asbespemkot bandungperda


Related Posts

Bandung Zoo
HEADLINE

Pemkot Bandung Buka Kerja Sama Pengelolaan Bandung Zoo Modern

11 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
Sport Tourism
HEADLINE

Pemkot Bandung Dorong Sport Tourism Lewat Maraknya Event Lari

3 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.