BANDUNG, PASJABAR.COM — Tinggi Bangunan tidak sesuai izin, Pemkot Bandung segel Hotel de Java, Kamis (28/2/2019).
Sebelumnya, dalam IMB tertera, hotel tersebut akan membuat bangunan setinggi empat lantai. Namun faktanya, terdapat enam lantai. Kedua lantai yang disegel berfungsi untuk beberapa keperluan. salah satu lantainya yakni terdapat ballroom atau ruang pertemuan dan sebuah kolam renang. Sementara satu lantai lagi dijadikan tempat mesin untuk lift.
Pemkot Bandung melalui Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, tidak melakukan penyegelan terhadap seluruh bangunannya, melainkan hanya lantai 5 dan 6 saja.
“Sehingga, hotel ini masih bisa beroperasi , jadi sementara segel dulu. (Pihak hotel) katanya mau urus izin tambahan untuk dua lantai. Hari ini kita menyegel adua lantai tidak berizin. Ballroom dan dan rumah listrik,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain.
Zulkarnaen mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung, pihaknya memegang kendali pengawasan bangunan dan gedung di Kota Bandung.
Zulkarnaen mengaku akan mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin untuk dua lantai di hotel tersebut. Jika hasil kajian ternyata tidak merekomendasikannya, maka kedua lantai tersebut memungkinkan untuk dibongkar.
“Makanya kita harus lihat dari sisi rekomendasi KBU (Kawasan Bandung Utara), dari sisi intensitas sesuai aturan apakah dari 4 lantai bisa ditambah dua lantai lagi. Perlu ada hitungan, dari sisi keamanan dan lain-lain. Kalau boleh akan kita sanksi dari sana, atau tidak bisa sama sekali harus dibongkar difungsikan buat rooftop,” kata Zulkarnaen.
Sekalipun tetap diperbolehkan penambahan dua lantai, Zulkarnaen mamastikan Hotel de Java bakal dikenai sanksi. Selama belum turun izin, dia mewanti-wanti agar pengelola jangan mencoba nakal membuka segel di dua lantai tersebut, karena akan berurusan dengan masalah hukum.
“Sanksi itu berarti ada beberaa kelebihan bangunan tidak sesuai perizinan. Kita akan beriksan sanksi,” ungkapnya.
Selain penyalahgunaan IMB, Hotel de Java ini juga belum memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dari data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, TDUP Hotel de Java ini sudah habis masa berlakunya per April 2017 silam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari menyatakan, masih sebatas memberikan teguran kepada Hotel de Java, dengan peringatan keras agar segera mengurus perpanjangan TDUP. Apabila Hotel de Java masih nakal dan enggan memperpanjang TDUP, ia memastikan akan menyegel dan memberhentikan operasional seluruh bangunan.
”TDUP habis 2017 harusnya diperpanjang, sekarang sebatas masih teguran, saya sudah bicara sama pemilik untuk segera diproses. Kalau TDUP tidak diperpanjang ya sama aja kan sudah ada aturannya,” ucap Kenny sapaan akrabnya. (put)