CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Oded Persilakan Benny Jika Ingin Menggugat Dirinya

admin
26 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM – Wali Kota Bandung Oded M Danial mempersilahkan Benny Bachtiar jika dirinya ingin memproses ke jalur hukum.

“Itu hak beliau sebagai warga negara yang baik, saya persilahkan nanti lihat saja diproses hukumnya,” ujar Oded singkat ditemui usai upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke -XXIII Tingkat Kota Bandung Tahun 2019 di Balaikota, Kamis (25/4/2019), kemarin.

Gugugatan, tersebut dilakukan karena Oded tidak jadi melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal sebelumnya Benny sudah dipilih Ridwan Kamil untuk menjadi Sekda Kota Bandung, saat Ridwan Kamil menjabat seagai Wali Kota Bandung.

Baca juga:   Dukung Zonasi dan Pemerataan, Pemkot Bandung Resmikan 4 Gedung SMP

Sementara itu  Kepala Badan Kepegawaian Penelitian dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Briliana menyebutkan, jika proses pelantikan sekda sebenarnya sudah sesuai aturan.

“Jadi yang mempunyai kewenangan memang ada disini tapi sangat diperhatikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dari mulai tahapan pengumuman sampai  pelantikan. KASN yang punya otoritas mengawasi,” jelas Yayan.

Misalkan lanjut Yayan menerangkan dari mulai persyaratan golongan minimal yang bisa mengikuti ada dalam PP 11/2017.

“Bahwa tahap golongan minimal batas usai dan sebagainya kita tentukan itu kita kirimkan ke KASN sudah sesuai PP atau tidak? Nah itu semua sudah dilakukan, gol 4A, usia 56 tahun dan sebagainya dan itu sudah dianggap selesai oleh KASN kalau ada persyaratan yang dilanggar dan tidak sesuai KASN tidak akan mengeluarkan ijin melakukan seleksi,” bebernya.

Baca juga:   Ini Lima Inovasi Layanan PKB Samsat J’Bret

Proses seleksi oleh KASN semua mulai pendaftaran sampai tahap pengumuman. Proses di KASN selesai sampai di tiga besar.

Kata Yayan, setelah tiga besar kewenangan beralih dari panitia seleksi  (pansel) dan KASN ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau walikota.

“Itu hak perogratif PPK tapi karena kemarin UU 10 tentang pemilu pilkada bahwa 6 bulan sebelum dan sesudah itu harus persetujuan menteri terlebih dahulu, nah kita ajukan persetujuan setelah tiga besar itu,” tuturnya.

Baca juga:   Emil Tiba-Tiba Bertemu dengan Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan

Pemilihan tiga besar itu, lanjut Yayan tidak berdasarkan urutan nilai terbesar 1 2 3 tetapi jadi kebebasan PPK untuk memilih dari yang tiga besar itu.

Ketiga calon sekda itu masih kata Yayan sudah memenuhi syarat pansel dan KASN. Terlebih pansel merupakan orang-orang terpercaya dari unsur pemerintahan, akademisi, profesional yang notabe orang luar bukan orang dalam.

“Soal surat rekomendasi Kemendagri memang saat pilkada kemarin memang harus dapat rekomendasi dari Kemendagri pelantikan itu, tetapi kalau posisi sekarang tidak perlu lagi,” tegasnya. (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Benny Bachtiaremilridwan kamilsekdaSekda Kota BandungWali Kota Bandung Oded M Danial


Related Posts

Ridwan Kamil
PASNUSANTARA

Geger! Hasil Tes DNA Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Putri Lisa Mariana, Ridwan Kamil Angkat Bicara!

20 Agustus 2025
Wakil Gubernur
HEADLINE

Sindiran Wakil Gubernur Jabar Picu Sorotan, DPRD Ingatkan Kompak

23 Juni 2025
hasil tes DNA Ridwan Kamil
HEADLINE

Pengacara Ridwan Kamil Ungkap Fakta Mengejutkan!

4 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.