BANDUNG, PASJABAR.COM – Dr. Solatun Dulah Sayuti (SDS) yang kemarin ditangkap Polda Jabar karena diduga menyebarkan ujaran kebencan di media sosial facebook miliknya, hari ini, Sabtu (11/5/2019) dilepaskan oleh Polda Jabar.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan jika tersangka bukan dibebaskan, melainkan tidak dapat ditahan namun tindak pidananya tetap diproses hukum.
“Pasal yang dipersangkakan objektif secara formal tidak dapat dilakukan penahanan namun proses hukum atas tindak pidananya tetap berjalan,” ujarnya kepada Pasjabar, yang dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (11/5/2019).
UU pada pasal yang disangkakan dikatakan Trunoyudo yaitu pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, yang berbunyi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Karena hukuman di bawah lima tahun, maka bisa tidak dilakukan penahanan. “Namun bukan berarti dibebaskan” tegas Trunoyudo.
Sebelumnya, Solatun ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga menyebar ujaran kebencian di media Facebook yang ditulisnya pada 9 Mei 2019, lalu prihal people power.
Solatun sendiri, sebelumnya mengaku sebagai dosen di Pascasarjana Unpas, namun baik Rektor ataupun Direktur Pascasarjana Unpas membantah jika Solatun merupakan dosen di kampusnya, namun hanya sebagai dosen luar biasa atau tamu saja. (j-be)