BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memastikan hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana yang melibatkan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Polisi menyatakan, tersangka bertindak seorang diri dalam melancarkan aksinya.
Hingga Senin (14/4/2025), penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Jabar masih menunggu hasil uji laboratorium. Dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Uji ini berkaitan dengan barang bukti yang telah dikirimkan untuk memperkuat langkah penyidikan lebih lanjut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami menunggu hasil laboratorium dari Puslabfor Mabes Polri untuk melengkapi alat bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombespol Surawan.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan sementara yang telah dilakukan, tersangka Priguna Anugrah bertindak seorang diri.
Ia memanfaatkan pengetahuannya terhadap seluk-beluk gedung MCHC yang saat ini belum digunakan secara aktif.
“Tidak ditemukan unsur pidana yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Semua prosedur dan standar operasional (SOP) yang dijalankan oleh pihak RSHS sudah sesuai,” jelas Kombespol Surawan.
Saat ini, Polda Jabar telah menetapkan satu orang tersangka yakni Priguna Anugrah. Sementara jumlah korban yang melapor mencapai tiga orang.
Penyidik masih terus memintai keterangan dari para saksi, termasuk korban. Untuk mendalami lebih lanjut jalannya kasus yang menyita perhatian publik ini.
Penanganan kasus dilakukan dengan hati-hati mengingat sensitivitas dan dampak psikologis terhadap para korban. (ave/rif)