BANDUNG. WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kesulitan keluarkan honor untuk 2.418 orang guru honorer. Pasalnya mereka tidak memenuhi kualifikasi yang sudah ditentukan Permenikbud No. 62 tahun 2018, tentang standar pelayanan minimal.
“Jadi dalam Permendikbud tersebut, dicantumkan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh guru honorer. Sayangnya, ada 2.418 guru honorer yang dinyatakan tidak lolos verifikasi,” papar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan Senin (13/5/2019).
Yana mengatakan, kebanyakan para guru honorer tidak memenuhi kualifikasi pendidikan.
“Misalnya untuk guru SD harus SMA, dan untuk guru SMA harus S1. Mungkin saja mereka tidak memenuhi standar tersebut,” bebernya.
Untuk itu, Yana menegaskan, pihaknya belum bisa menyetujui pencairan guru onorer tersebut. Pasalnya, jika pemkot tetap melakukan pencairan, maka kepala daerah akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya berupa, mengikuti bintek terkait aturan dan perundang-undang selama dua bulan, bagi para kepala daerah,” terangnya.
Meski demikian, sambung Yana, pihaknya tengah mencari solusi, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa di rugikan.
“Karena para guru honorer ini kan sudah bekerja, ya. Jadi mereka tetap harus dibayar,” terangnya.
Selanjutnya, Yana mengatakan pihaknya akan melaporkan ini kepada walikota. Karena keputusan tertinggi ada di walikota.
“Barangkali Pak Wali kebijakan sendiri, ya kita kan tidak tahu. Makanya harus dikomunikasikan dulu,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut Yana, Pemkot sendiri sudah menganggarkan pembayaran untuk semua guru honorer. Jadi, jika ditemukan caranya, honor untuk para honorer yang tidak terverifikasi ini bisa dibagikan.
Untuk tahun depan, lanjut Yana, pihaknya akan mencari jalan, agar semua guru honorer yang belum terverifikasi, bisa lolos ferivikasi. “Bisa saja mereka ikut sekolah kesetaraan,” terangnya. (put)