CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Disdik Sebut Pemberian Tunjangan Guru Honorer Sudah Sesuai Aturan

admin
14 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Pendidikan Kota Bandung memanggil semua organisasi pendidikan khususnya organisasi guru honorer di Kota Bandung, untuk membicarakan prihal permasalahan pemberian honorarium guru honor dan TAS (Tenaga Administrasi Sekolah) tahun anggaran 2019. Pertemuan dilaksanakan di ruang Disdik Kota Bandung, Jalan Ahmad Ahmad Yani, Selasa (14/5/2019).

Pertemuan tersebut dilakukan, setelah guru honorer tidak terima dengan syarat yang diberikan Pemkot untuk mendapatkan tunjangan honorernya, dan dianggap mengada-ada hingga ribuan guru tercoret namanya dari daftar penerima tunjangan honorer kota Bandung.

Hadir dalam pertemuan tertutup tersebut berbagai organisasi guru, seperti MKKS, PGRI, FAGI dan juga Dewan Pendidikan, sementara dari guru honorer ada FKGH, IGTKI, AGHT, FTAS, FHTAS, dam AGHI yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmah Ginanjar dan Sekretaris Disdik Kota Bandung Mia Rumiasari.

Baca juga:   Pemkab Purwakarta akan Angkat 400 Honorer Guru Agama

Sekdis Disdik Kota Bandung, Mia Rumiasari mengaku jika Perwal tentang pemberian tunjangan honorer untuk guru honorer di Kota Bandung, dibuat tidak asal, namun semuang mengacu pada dasar hukum yang ada.

“Secara teknis untuk pemerian honorarium guru dan non PNS (TAS.red) ini tertuang dalam Perda 22 No 2018 Pasal 14 Ayat 2, disitu sangat jelas jika pemberian UNPTK harus memiliki kewajiaban 24 jam mengajar kemudian juga  TAS, dan itu kami tuangkan dalam Perwal. Semua semata -mata untuk meningkatkan kualitas guru di Kota Bandung,” papar Mia yang ditemui usai pertemuan.

Mia mengaku jika anggaran honorarium Kota Bandung untuk guru honorer dan TAS sebetulnya lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga:   HIMA PPKn STKIP Pasundan : Semua Orang Pasti Bisa Ngedesain!

“Anggarananya naik dua kalilipat karena penerima juga 25 persen kurang lebih jumlah penerima anggarannya sekitar 11.200 guru dan TAS. Dan untuk pemberian honor itu ada kewajibannya yakni memenuhi jam mengajar, kualifikasi pendidikan harus S1 untuk guru dan SMA untuk TAS serta NUPTK,” terang Mia.

Ia membenarkan jika ada sekitar 2.400 guru honorer dan TAS yang akhirnya tidak memenuhi kualifikasi penerima honorarium tersebut. “Namun angkanya berubah sesuai dengan syarat yang kami berikan, dan hari ini jumlahnya hanya tinggal 1.228 guru terdiri dari 1007 guru honorer dan 221 TAS,” terangnya.

Dipaparkan Mia, guru yang akan menerima honorer itu rencanannya akan direaliasikan sebelum tanggal 25 Mei, sementara guru yang belum menerima dan masih diferivikasi akan masuk dalam APBDP Kota Bandung berikutnya.

Baca juga:   Pemprov Jabar Harus Benahi Administrasi Agar Gaji Guru Honorer Tak Telat Lagi

Namun meski sudah diberikan solusi tersebut, namun guru honorer di Kota Bandung masih akan memikirkan apakah solusi tersebut akan diterima atau tidak.

“Kita akan lihat apakah akan mengambil kesepakatan tersebut, dan kami sedang berkoordinasi kembali karena kami inginnya semua guru honorer dan TAS ini bisa menerima honorarium bersama-sama tidak ke APBDP, apalagi dananya kan sudah ada. Jadi kami nilai ini adalah deadlock karena kami forum belum memutuskan,” tegas Iman Supriatna dari AGHI, yang ditemui usai pertemuan.

Iman menyebutkan jika forum tidak sepakat, maka guru honorer dan TAS di Kota Bandung akan aksi ke Pemkot Bandung. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: disdikFAGIFKGHguru honorerperwal kota bandungTASTenaga administrasitunjangan guru honorer


Related Posts

hoor guru
HEADLINE

Walkot Bandung Pastikan Honor Guru Dibayar, Cari Solusi Status Honorer

17 Maret 2025
seleksi guru PPG
HEADLINE

Unjuk Rasa Guru Honorer Tuntut Diangkat jadi PPPK

13 Januari 2025
guru sekolah
HEADLINE

Pemkab Purwakarta akan Angkat 400 Honorer Guru Agama

1 Oktober 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.