BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Forum OrangTua Siswa (Fortusis) mengingatkan Kepala sekolah tidak melibatkan siswa senior atau OSIS dalam Panitia Penyelenggara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai upaya mencegah perpeloncoan.
Hal terebut ditegaskan Ketua Fortusis Dwi Subawanto, kepada Pasjabar, Kamis (11/7/2019).
“Dikhawatirkan adanya perlakuan-perlakuan perpeloncoan dari siswa senior kepada siswa baru dengan memberikan tugas-tugas yang terkadang menyusahkan siswa bahkan orang tua siswa. Sebenarnya siswa tidak memiliki otoritas untuk menugaskan sesuatu apapun kepada sesama siswa dalam pendidikan,” tegas Dwi.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya biasanya pihak sekolah menyerahkan penyelenggaraan MPLS kepada OSIS sementara guru hanya sebagai pembimbing.
Dwi menyebutkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru pada pasal 5 menyebutkan Perencanaan dan penyelengaraan kegiatan MPLS hanya menjadi hak guru, dan kedua. Dilarang melibatkan kakak senior (Kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara MPLS. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktifitas kegiatan belajar pembelajaran siswa. Dilarang melakukan pungutan biaya mapun bentuk pungutan lainnya.
Namun Dwi juga mengatakan dalam Permendikbud tersebut menyebutkan bila sekolah ada keterbatasan tenaga pendidik dalam penyelengaraan MPLS, dapat melibatkan siswa atau pengurus OSIS sebanyak banyaknya dua orang perombongan belajar namun penyelenggara tetap di pegang guru.
Oleh karenannya, Fortusis berharap MPLS tahun ini tidak adalagi laporan ortu yang anaknya mendapat perlakuan perpeloncoan dari seniornya.
“Fortusis akan membuka pengaduan orang tua siswa bila dalam pelaksanaan MPLS ditemukan pelanggaran Permendikbud tersebut,” tegasnya. (tie)