BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika pejabat yang dipanggil KPK atau kejaksaan baik sebagai saksi atau lainnya, sebaiknya tidak mangkir dan memenuhi panggilan tersebut.
“Karena itu merupakan salah satu bagian dari pendidikan korupsi dan edukasi kepada masyarakat untuk contoh kepada masyarakat jika pimimpin itu sebaiknya taat hukum dan aturan,” ujar Indra Furqon, Fungsional Dikyanmas KPK yang ditemu usai memberikan materi anti korupsi kepada dosen di lingkungan kampus Unisba, Selasa (16/7/2019).
Ia menyebutkan sebetulnya para pejabat daerah itu sudah diberikan berbagai bekal dari KPK agar tidak terjerat korupsi dan gratifikasi bahkan hingga pendampingan dalam tata kelola APBD.
“Namun memang setelah pendampingan itu selesai, biasanya banyak pejabat daerah yang akhirnya merasa aman dan kembali melakukan penyimpangan. Ini yang harus dicegah dan diwanti –wanti karena kami sebetulnya selalu terkoneksi dalam pengawasan dan pendindakan jika terjadi penyelewengan,” tegasnya.
Indra juga menilai masih banyaknya kepala daerah yang melakukan korupsi dikarenakan adanya keserakahan dan juga power yang menjadikannya ada kesempatan untuk melakukan tindak korupsi dan gratifikasi.
“Oleh karnannya KPK konsen dan intensif terhadap pencegahan sejak dini sebagai upaya terbentuk generasi baru yang memiliki integritas dan ketika mereka nanti besar dan masuk ke berbagai sektor bisa memiliki integritas dan paham tentang gratifikasi dan juga korupsi. Karena dari beberapa pengalaman kami dari pejabat yang ditangkap itu mereka tidak mengetahui jika dirinya sudah melakukan korupsi atau gratifikasi,” jelasnya..
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian LPPM Unisba, Prof neni yulianita menyebutkan Unisba mulai menunjukan konsen terhadap pergerakan anti korupsi di kampus salah satunya melalui pusat kajian anti korupsi di LPPM.
“Dengan adanya kegiatan pusat kajian anti korupsi sudah ada niat baik dari Unisba untuk menggerakkan anti korupsi, sebagai pusat kajian di LPPM terutama giatnya rektor Unisba dalam pendidikan anti korupsi, artinya Unisba konsen terhadap kegiatan anti korupsi seperti ada seminar dan pelatihan, artinya di lingkungan pendidikan tidak tertutup dari tindak korupsi di berbagai lini jadi harus dperhatikan sejak dini jangan melakukan tindak korupsi di kampus dari mulai dosen dan juga mahasiswa,” ungkap Neni. (tie)