# FGD RUU Sisdiknas
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Para Guru Besar yang tergabung dalam Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten menegaskan pentingnya mengembalikan ruh pendidikan nasional melalui perbaikan mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh para guru besar dari berbagai perguruan tinggi swasta di LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, di Ruang Pertemuan Dekanat Universitas Islam Bandung (Unisba) Lantai 8, Jalan Tamansari, Rabu (10/12/2025).
FGD dipandu oleh Prof. Dr. Cartono, S.Pd., M.Si., yang juga merupakan anggota Forum Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV serta Wakil Rektor I Universitas Pasundan (Unpas) menyampaikan, bahwa proses penyusunan RUU Sisdiknas oleh DPR RI saat ini perlu dikawal ketat oleh komunitas akademik, terlebih karena rancangan tersebut berencana menggabungkan tiga undang-undang: UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU 12/2012 Pendidikan Tinggi, dan UU 14/2005 Guru dan Dosen.
“Guru besar memiliki tanggung jawab moral, akademik, sekaligus keagamaan untuk memastikan undang-undang ini kembali pada cita-cita para pendiri bangsa: mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Prof. Cartono.
Ia menambahkan, pendidikan hanya dapat menjadi motor perubahan jika pemerintah berani melakukan investasi besar dan serius, sebagaimana negara-negara maju yang kini menikmati hasil dari konsistensi kebijakan pendidikannya.
Dengar Pendapat dengan DPR RI
Ketua Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil FGD ini akan segera dibawa ke DPR RI dalam agenda dengar pendapat dengan Komisi X.
“Ini akan kita sampaikan ke DPR RI, untuk dengar pendapat ke Komisi X membicarakan UU Sisdiknas, karena ini menyangut dunia pendidikan kita terutama pendidikan tinggi,” tegasnya.
Ia menyebutkan jika penghargaan terhadap dunia Pendidikan dengan menetapkan anggaran 20 persen untuk Pendidikan tidak akan ada artinya jika RUU Sisdiknas tidak diperbaiki.
“Jika isi undang-undangnya seperti ini semua akan percuma. Oleh karena itu kami akan menyusun hasil diskusi ini dan bersama tim perumus akan segera audiensi dengan Komisi X dan Insyaallah dengan wibawa para guru besar tentu akan ditanggapi,” katanya.

Kembalikan Otonomi Perguruan Tinggi
Sementara itu, pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Prof. Johanes Gunawan, menyoroti lemahnya otonomi perguruan tinggi, akibat banyaknya regulasi yang diterbitkan pemerintah.
“Otonomi perguruan tinggi semakin tergerus. Bahkan syarat Guru Besar pun kini ditentukan berdasarkan Scopus, padahal pengabdian masyarakat berkualitas juga merupakan indikator penting,” ujarnya.
Ia juga mengkritik kurikulum yang terlalu banyak ditentukan pemerintah sehingga ruang kreativitas kampus semakin sempit.
Prof. Johanes menegaskan bahwa perguruan tinggi harus kembali diberikan otonomi penuh, salah satunya melalui status badan hukum dan pendanaan negara yang memadai.
“Jika perguruan tinggi terus bergantung pada kekuatan ekonomi, maka otonomi akademik sulit diwujudkan,” tambahnya.
FGD ini menjadi komitmen kuat para Guru Besar Jawa Barat dan Banten untuk mengawal kualitas pendidikan nasional agar tetap berada pada jalur yang benar, progresif, dan sesuai amanat konstitusi. (tie)
# FGD RUU Sisdiknas












