CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

KPK Tetapkan Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta

admin
29 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus sebagai tersangka. Pengumuman status keduanya dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

“KPK menetapkan IWK Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang dan BTO mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam rilis resminya, Senin (29/7/2019) malam.

Baca juga:   Peran Legislator Kasus Suap Meikarta Ditelusuri KPK

Dari hasil penyidikan kasus tersebut, Iwa diduga menerima suap terkait pembahasan substansi raperda tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

“Tersangka IWK diduga melanggar pasal 12 huru a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Baca juga:   Yuk Ikutan Festival Kreativitas Pemuda Akhir Pekan Ini!

Sedangkan Bortholomeus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan peizinan yang bersih, transparan, dan antikorupsi,” papar Febri.

Baca juga:   BREAKING NEWS : KPK GELEDAH RUANG SEKDA JABAR

Perkara kasus itu berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang 90 ribu dollar Singapura, Rp513 juta, dua unit mobil, dan menetapkan sembilan tersangka dari berbagai unsur. Sembilan tersangka itu telah divonis di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Iwa tersangkakasus suap meikartaKPK tetapkan Iwa jadi tersangkasekda jabar jadi tersangka


Related Posts

HEADLINE

Periksa Ruang Sekda Lebih Dari Lima Jam, KPK Bawa Bukti Satu Dus dan Dua Koper

31 Juli 2019
PASNUSANTARA

Peran Legislator Kasus Suap Meikarta Ditelusuri KPK

31 Juli 2019
HEADLINE

BREAKING NEWS : KPK GELEDAH RUANG SEKDA JABAR

31 Juli 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)
HEADLINE

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Panggung Premier League akhir pekan ini akan menyajikan "final dini" yang mempertemukan dua raksasa,...

Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026

Highlights

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.