BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemeriksaan ruang Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar oleh KPK sejak 09.00 WIB dilaksanakan hampir lebih dari lima jam, Rabu (31/5/2019).
Pasca pemeriksaan ruangan sebanyak lima orang petugas KPK membawa dua koper trolli dan satu dus bekas minuman mineral yang berisi berkas dari ruang sekda dan bergegas keluar dari ruang Sekda dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro.
Pemeriksaan yang dilaksanakaan secara tertutup tersebut berlangsung dari jam 09.00 WIB hingga 14.40 WIB dan kemudian membawa berkas tersebut ke dua kendaraan yang sudah menunggu depan Gedung Sate.
Salah satu petugas KPK menyebutkan, jika pihaknya mencari beberapa dokumen di ruang Sekda tersebut, namun petugas yang enggan disebutkan namanya tersebut tidak mau menyebutkan lebih lanjut apa saja dokumen yang dicarinya.
Sebelumnya, KPK menentapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai salah satu tersangka kasus suap Meikarta. Iwa diduga menerima suap terkait pembahasan substansi raperda tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.
“Tersangka IWK diduga melanggar pasal 12 huru a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, beberapa waktu lalu.
Perkara kasus itu berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang 90 ribu dollar Singapura, Rp513 juta, dua unit mobil, dan menetapkan sembilan tersangka dari berbagai unsur. Sembilan tersangka itu telah divonis di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.(tie)











