BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menyebutkan mengawasi secara intens pelayanan masyarakat. Hal itu lantaran tahun ini Saber Pungli menemukan 73 persen OTT dari pelayaan publik.
“Dari 100 persen OTT yang selama ini kami temukan, sekitar 73% memang bersentuhan dengan pelayanan publik,” ujar Ketua Pokja Pencegahan Saberpungli, Kota Bandung, Medi Mahendra, Selasa (30/7/2019).
Medi mengatakan, selama tahun 2019 ini, pihaknya sudah menindaklanjuti empat kasus OTT, yang beberapa diantaranya, merupakan limpahan dari saber pungli provinsi.
“Ke empat kasus OTT itu adalah berasal dari parkir, pelayanan, dan pendidikan,” tambah Medi.
Jumlah ini meningkat, dibanding tahun 2018 yang tidak ada OTT yang ditangani.
“Selain kita tidak menerima laporan dari masyarakat, kita juga tidak menemukan adanya pelanggaran di sektor-sektor yang kami perhatikan secara intens,” paparnya.
OTT ini, lanjut Medi, tidak hanya berlaku untuk aparat saja, tapi juga untuk masyarakat.
Untuk OTT yang melibatkan aparat, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.
“Jika kesalahannya berat, maka bisa kena sanksi dikeluarkan. Tapi kalau masih bisa dibina, dan menunjukan peningkatan kinerja, kita tidak boleh menutup mata untuk memberika apresiasi,” bebernya.
Untuk OTT yang melibatkan aparat, seperti di bidang pendidikan maupun di bidang perparkiran, para aparat yang terlibat sudah diberikan sanksi dengan dicopot dari jabatannya.
Demikian juga untuk OTT yang melibatkan masyarakat umum, sanksi yang diterapkan adalah tidak memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memegang pekerjaan itu kembali.
“Untuk juru parkir yang mengutip tarif parkir di Gasibu sampai Rp15 ribu -Rp20 ribu, tidak boleh lagi menjadi jukir di sana. Jika jukir tersebut memang mendapat tekanan dari pihak tertentu, seharusnya dia melapor,” paparnya.
Menurut Medi, keberadaan tim saber pungli ini, targetnya tidak untuk meningkatkan OTT, tapi untuk menumbuhkan rasa integritas dan loyalitas pada aparat. Sehingga tidak melakukan pelanggaran.
“Jadi jangan sampai ada prinsip, mempersulit yang mudah, sehingga membutuhkan uang pelicin agar urusan lebih lancar,” katanya
Untuk di dunia pendidikan, Medi mengingatkan, bahwa tidak salah jika pihak sekolah meminta sumbangan atau partisipasi dari orang tua siswa.
“Karena tidak mungkin menjalankan sistem pendidikan hanya mengandalkan dari pendanaan pemerintah,” terangnya.
Hanya saja, setiap partisipasi yang dibebankan kepada orang tua siswa harus mendapat kesepakatan dari komite sekolah.
“Jika komite sekolah tidak tahu menahu, maka itu akan jadi pungli,” tegas Medi. (Put)