BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Agenda Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat (Jabar) yang berlangsung Selasa (17/9/19) di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, salah satunya mengumumkan usulan calon pimpinan definitif DPRD Jabar 2019-2024.
Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu, DPRD Jabar mengusulkan enam calon pimpinan yang selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Keenam nama itu terdiri dari satu orang ketua dan lima orang wakil ketua, masing-masing adalah Taufik Hidayat dari Partai Gerindra (Ketua), Achmad Ru’yat dari PKS (Wakil Ketua), Ineu Purwadewi Sundari dari PDI-P (Wakil Ketua), Ade Barkah Surahman dari Partai Golkar (Wakil Ketua), Oleh Soleh dari PKB (Wakil Ketua), dan Irfan Suryanagara dari Partai Demokrat (Wakil Ketua).
Emil –sapaan akrab Ridwan Kamil– tidak mengomentari soal formasi baru pimpinan DPDR Jabar periode 2019-2024 ini. Pasalnya, menurut Emil, hal itu adalah domain DPRD sendiri.
“Ini ‘kan isinya dapurnya Pak Taufik (Ketua Sementara DPRD Jabar). Jadi, tanyanya harus ke beliau,” kata Emil.
Yang pasti, terkait fungsi alat kelengkapan baru di DPRD Jabar, Emil berharap hal tersebut bisa membawa perubahan bagi Jabar.
Dalam agenda tersebut, Emil dan Ketua Sementara DPRD Jabar Taufik Hidayat pun bersalaman sambil mengepalkan tangan sebagai tanda sinergi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dengan DPRD Jabar.
“Zaman baru, dinamika baru. Saya kira dengan hadirnya Pak Taufik membawa angin segar kepemimpinan DPRD. Kami sudah sering ngobrol, makan bareng. Kalau Jawa Barat kondusif mah (bisa) ngabret,” ucap Emil.
Taufik, sementara itu mengatakan, usulan nama-nama untuk calon pimpinan DPRD Jabar 2019-2024 sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Jabar yang berjumlah 120 orang dalam rapat tersebut.
Pun jumlah pimpinan DPRD berubah dari lima orang pada periode sebelumnya. Menurut Taufik, jumlah pimpinan DPRD Jabar 2019-2024 menjadi enam orang karena jumlah anggota dewan bertambah dari 100 orang menjadi 120 orang.
“Kami baru mengusulkan, keputusan nanti dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri RI). Karena sesuai dengan itu (jumlah anggota dewan), kalau (jumlah anggota) 85-100 itu lima (orang pimpinan), kalau 120 bagaimana (menyesuaikan),” tutur Taufik.
“Jadi, ya, kemungkinan ditolak, kemungkinan diluluskan (oleh Kemendagri),” ujar Taufik mengakhiri. (*/tie)