Categories: PASBANDUNG

Diduga Menipu, Ibu Tiri Laporkan Anaknya di Bandung

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMSeorang ibu tiri, melaporkan anak tirinya karena diduga melakukan penipuan tanah. Ibu bernama Dian Novina tersebut melaporkan LRSP (40).

Hal itu lantaran pemberian tanah seluas 2.1 hektar di wilayah Gunung Batu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. “Jadi saya diberikan tanah oleh yang bersangkutan, tetapi setelah saya telusuri ternyata tanah tersebut palsu adanya. Bahkan masih sengketa,” kata Dian saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin (30/10/2019).

Menurut Dian, tanah tersebut ternyata bukan milik mantan suami Dian yaitu H. Muhammad Willy Suganda, serta tanah tersebut ternyata sudah dihuni oleh sekira 700 kepala keluarga.

Dian pun sudah berkali-kali mencoba berbaik hati dalam menghadapi LRSP. Tetapi ternyata Luke tidak ada niat menyelesaikannya dengan baik-baik. “Berulang kali saya kirimkan surat elektronik namun jawabannya selalu sama yaitu harus melalui pengacara,” katanya.

Selain itu kata Dian, dia hanya ingin membagi warisan suaminya tersebut sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Tetapi anehnya saat dia mendatangi Pengadilan Agama penyelesaian kasus waris mendiang suaminya tersebut sudah selesai. “Tiba-tiba selesai saja tanpa ada persetujuan dari kedua belah pihak,” katanya.

Sebagai informasi saat meninggal dunia, H. Muhammad Willy Suganda meninggalkan sejumlah harta gono gini. Di antaranya sebuah Hotel di Jalan Riau, Rumah di Jalan Setiabudi, tanah di Lembang, tanah di Ciawi dan berbagai aset lainnya.

Kuasa Hukum, Dian Novina, Sri Suharyono menyatakan Laporan dengan kliennya dengan No LP/2803/X/2019/JBR/POLRESTABES ini didasari berbagai hal.‎ Di antaranya adalah perdamaian Tahun 2012 lalu tanpa sepengetahuan Dian.

“Jadi dalam surat perdamaian tersebut, Ibu Dian mendapatkan uang senilai Rp 15 miliar dan Tanah Cicendo seluas 2.1 hektare, di sebelah apartemen Gateway Pasteur yang berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. Tetapi ternyata tanah dan sertifikat tersebut adalah palsu,” katanya.

Dikarenakan surat tanah dan sertifikat tersebut palsu maka Sri selaku kuasa hukum Dian Novina mendampingi Dian untuk melaporkan hal ini ke Polrestabes Bandung. “Kami melaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan,” katanya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Suparma membenarkan tentang laporan ini, menurutnya jika ada indikasi melawan perbuatan hukum maka kasus ini akan ditingkatkannya ke tingkat penyidikan. “Sebelumnya yang bersangkutan (Luke) juga ‎pernah dilaporkan atas menempatkan keterangan palsu, yang tercatat dalam pasal 266 KUH Pidana,” katanya.

Sebelumnya LRSP (40) alias Luke dilaporkan ke Polrestabes Bandung karena menggelapkan uang miliaran  rupiah. Diketahui LSRP menyewakan Hotel Anggrek di Jalan LLRE Martadinata kepada pihak lain. Hanya saja uang sewa tersebut tidak diserahkan kepada salah satu pemilik saham.

Pemilik saham tersebut diketahui adalah Eddy S Germania akibatnya Eddy yang merupakan warga Kabupaten Bogor ini mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar. Sementara No LP yang diterima wartawan adalah‎ STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa’i membenarkan hal ini. Menurut Rifa’i Polrestabes Bandung sedang mendalami kasus ini. “Jadi jika semua alat bukti telah terkumpul statusnya naik ke penyidikan,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, pada Kamis 24 Oktober 2019.

Meski demikian lanjut Rifa’i, LRSP ini masih terkait kasus hukum juga.‎ “Tapi terlapor ini juga sudah kami tetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 11 Oktober 2019 dalam perkara lain terkait pemalsuan surat-surat ahli waris,” ujar Rifai.

Sementara itu ditempat terpisah Penasihat Hukum Eddy S Germania, Sri Suharyono menyatakan, LRSP ini sudah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka. LRSP ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana memalsukan surat keterangan ahli waris.

Seperti diketahui ‎memalsukan surat keterangan ahli waris tersebut tercantum pada pasal 266, dan pasal 263 KUH Pidana. Surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh tersangka dibuat pada tanggal 15 Januari 2014 lalu. Surat tersebut atas nama Rachmat Surya Puluhulawa yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Camat Cidadap.(*/tie)

admin

Recent Posts

bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award…

11 menit ago

Harga Pangan: Fluktuasi Bawang Putih, Minyak Goreng, dan Beras

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan bahwa harga sejumlah komoditas pangan mengalami fluktuasi…

1 jam ago

Menjelajahi Kelezatan Bakmie Autentik di Pasar Cihapit, Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakmie saat ini menjadi salah satu makanan favorit banyak orang, termasuk di…

2 jam ago

KPU Kota Bandung Siapkan TPS Alternatif untuk Antisipasi Banjir

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah mengambil langkah alternatif menghadapi potensi…

3 jam ago

BMKG: Hujan Diprediksi Berlangsung November 2024-Februari 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan bahwa puncak musim hujan untuk…

4 jam ago

KPU Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih Jelang Pilkada 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan target partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak…

5 jam ago