CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Diduga Menipu, Ibu Tiri Laporkan Anaknya di Bandung

admin
31 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang ibu tiri, melaporkan anak tirinya karena diduga melakukan penipuan tanah. Ibu bernama Dian Novina tersebut melaporkan LRSP (40).

Hal itu lantaran pemberian tanah seluas 2.1 hektar di wilayah Gunung Batu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. “Jadi saya diberikan tanah oleh yang bersangkutan, tetapi setelah saya telusuri ternyata tanah tersebut palsu adanya. Bahkan masih sengketa,” kata Dian saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin (30/10/2019).

Menurut Dian, tanah tersebut ternyata bukan milik mantan suami Dian yaitu H. Muhammad Willy Suganda, serta tanah tersebut ternyata sudah dihuni oleh sekira 700 kepala keluarga.

Dian pun sudah berkali-kali mencoba berbaik hati dalam menghadapi LRSP. Tetapi ternyata Luke tidak ada niat menyelesaikannya dengan baik-baik. “Berulang kali saya kirimkan surat elektronik namun jawabannya selalu sama yaitu harus melalui pengacara,” katanya.

Selain itu kata Dian, dia hanya ingin membagi warisan suaminya tersebut sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Tetapi anehnya saat dia mendatangi Pengadilan Agama penyelesaian kasus waris mendiang suaminya tersebut sudah selesai. “Tiba-tiba selesai saja tanpa ada persetujuan dari kedua belah pihak,” katanya.

Baca juga:   Ribuan Warga Meriahkan Festival Asia Afrika di Kota Bandung

Sebagai informasi saat meninggal dunia, H. Muhammad Willy Suganda meninggalkan sejumlah harta gono gini. Di antaranya sebuah Hotel di Jalan Riau, Rumah di Jalan Setiabudi, tanah di Lembang, tanah di Ciawi dan berbagai aset lainnya.

Kuasa Hukum, Dian Novina, Sri Suharyono menyatakan Laporan dengan kliennya dengan No LP/2803/X/2019/JBR/POLRESTABES ini didasari berbagai hal.‎ Di antaranya adalah perdamaian Tahun 2012 lalu tanpa sepengetahuan Dian.

“Jadi dalam surat perdamaian tersebut, Ibu Dian mendapatkan uang senilai Rp 15 miliar dan Tanah Cicendo seluas 2.1 hektare, di sebelah apartemen Gateway Pasteur yang berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. Tetapi ternyata tanah dan sertifikat tersebut adalah palsu,” katanya.

Dikarenakan surat tanah dan sertifikat tersebut palsu maka Sri selaku kuasa hukum Dian Novina mendampingi Dian untuk melaporkan hal ini ke Polrestabes Bandung. “Kami melaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan,” katanya.

Baca juga:   Suap Proyek Jalur KA Jawa Barat Diduga Mengalir ke KAI Daop 2 Bandung

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Suparma membenarkan tentang laporan ini, menurutnya jika ada indikasi melawan perbuatan hukum maka kasus ini akan ditingkatkannya ke tingkat penyidikan. “Sebelumnya yang bersangkutan (Luke) juga ‎pernah dilaporkan atas menempatkan keterangan palsu, yang tercatat dalam pasal 266 KUH Pidana,” katanya.

Sebelumnya LRSP (40) alias Luke dilaporkan ke Polrestabes Bandung karena menggelapkan uang miliaran  rupiah. Diketahui LSRP menyewakan Hotel Anggrek di Jalan LLRE Martadinata kepada pihak lain. Hanya saja uang sewa tersebut tidak diserahkan kepada salah satu pemilik saham.

Pemilik saham tersebut diketahui adalah Eddy S Germania akibatnya Eddy yang merupakan warga Kabupaten Bogor ini mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar. Sementara No LP yang diterima wartawan adalah‎ STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa’i membenarkan hal ini. Menurut Rifa’i Polrestabes Bandung sedang mendalami kasus ini. “Jadi jika semua alat bukti telah terkumpul statusnya naik ke penyidikan,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, pada Kamis 24 Oktober 2019.

Baca juga:   Jabar Raih Juara Umum PON XXI, Disambut Hangat di Gedung Sate

Meski demikian lanjut Rifa’i, LRSP ini masih terkait kasus hukum juga.‎ “Tapi terlapor ini juga sudah kami tetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 11 Oktober 2019 dalam perkara lain terkait pemalsuan surat-surat ahli waris,” ujar Rifai.

Sementara itu ditempat terpisah Penasihat Hukum Eddy S Germania, Sri Suharyono menyatakan, LRSP ini sudah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka. LRSP ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana memalsukan surat keterangan ahli waris.

Seperti diketahui ‎memalsukan surat keterangan ahli waris tersebut tercantum pada pasal 266, dan pasal 263 KUH Pidana. Surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh tersangka dibuat pada tanggal 15 Januari 2014 lalu. Surat tersebut atas nama Rachmat Surya Puluhulawa yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Camat Cidadap.(*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kriminalLRSPpenipuan ibu ke anak


Related Posts

Polres Cimahi tangkap pelaku pembunuhan pelajar SMP di Parongpong. Motif sakit hati diputus pertemanan jadi alasan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Tragedi Berdarah Parongpong: Pelajar SMP Berusia 14 Tahun Dibunuh Teman Sendiri Karena Sakit Hati Masalah Pemutusan Hubungan Pertemanan

15 Februari 2026
Kiper Cremonese, Emil Audero, mengalami cedera setelah ledakan suar di lapangan pada laga Serie A Italia antara US Cremonese dan Inter Milan di Stadion Giovanni Zini di Cremona, Italia utara, pada 1 Februari 2026.(AFP/PIERO CRUCIATTI)
HEADLINE

Karma Instan Supporter Anarkis: Pelaku Pelemparan Petasan Emil Audero Kehilangan Tiga Jari Tangan Akibat Ledakan

3 Februari 2026
Polresta Bandung limpahkan enam tersangka kasus pengrusakan perkebunan teh Pangalengan ke Kejaksaan. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

Polresta Bandung Serahkan 6 Tersangka Pengrusakan Perkebunan Teh ke Kejari Kabupaten Bandung

29 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)
HEADLINE

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Panggung Premier League akhir pekan ini akan menyajikan "final dini" yang mempertemukan dua raksasa,...

Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026

Highlights

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.