BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ribuan buruh di Jawa Barat, mendatangi Pemda Provinsi Jawa Barat untuk menuntut beberapa hal kepada Gubernur Jabar.
Unjuk rasa tersebut membuat Kawasan Diponegoro khususnya depan Gedung Sate ditutup oleh pihak kepolisian.
Dalam tuntutannya tersebut mereka ingin agar ada perbaikan SK Gubernur tentang upah yang rencananya mulai diberlakukan 1 Desember 2019 ini.
Salam SK tersebut khususnya poin ke 7, dianggap buruh sangat merugikan, sehingga mereka ingin poin tersebut dihilangkan.
“Poin 7 dari SK gubernur itu tentang industri padat karya tidak mampu membayar UMK dapat dilakukan perundingan bipartit dengan persetujuan dinas tenaga kerja dan tramograsi. Hal ini akan menjadi celah untuk pengusaha agar mereka tidak menaikan upah seperti kewajiabnnya,” ungkap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, dalam orasinya.
Buruh yang sudah berkumpul sejak pukul 11.00 tersebut, menggelar aksi yang merupakan rangkaian tuntutan buruh sejak September lalu.
Berawal dari kenaikan UMP, hingga akhirnya di sahkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada 21 november 2019 lalu dan disusul dikeluarkannya surat edaran dan diganti kemudian oleh Emil (saapan akrab Ridwan Kamil.red)menjadi SK Gubernur.
Meski sudah dipenuhi tuntutannya, namun buruh menilai masih ada yang harus diperbaiki dari SK Gubernur itu, namun poin 7d dalam SK tersebut membuat harapan buruh pupus.
Selain itu, buruh juga menuntut Gubernur agar membuat surat edaran kepada walikota dan bupati untuk memfasilitasi perundingan UMSK dan mencabut PP 78. (j-be)