BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 30-an siswa dan mahasiswa penghuni asrama Wyata Guna memilih bertahan tidur dan tinggal di trotoar sejak Selasa (14/1/2020) hingga Kamis (16/1/2020) ini.
Mereka memandang solusi yang ditawarkan Pemprov Jawa Barat tak sesuai harapan. Seperti diketahui, pemprov menawarkan mereka untuk pindah ke asrama Dinas Sosial Jawa Barat di Kota Cimahi.
Bahkan, Rabu (15/1/2020) malam mereka juga sempat audiensi di Gedung Negara Pakuan dengan Biro Setda Pemprov Jawa Barat. Mereka diberi tawaran tempat tinggal sementara di hotel. Hal ini juga tak sesuai harapan.
“Esensi kita memilih bertahan di sini ingin Permensos (tentang perubahan PSBN jadi BRPSDN Wyata Guna) dicabut, sekurang-kurangnya ditangguhkan,” kata Dian Wardiana, perwakilan penghuni asrama Wyata Guna.
Ia dan rekan-rekannya belum bisa memastikan sampai kapan bertahan tinggal di trotoar dan pinggir jalan. Mereka baru akan meninggalkan lokasi jika tuntutannya dipenuhi.
“Kami akan di sini sampai ada keputusan yang jelas (sesuai tuntutan),” ucap Dian.
Bagi mereka, tidur dua malam berturut-turut di trotoar jelas bukan hal menyenangkan. Sebab, mereka harus berkutat dengan dinginnya malam. Mereka juga terancam sakit dengan kondisi cuaca yang tak menentu.
“Teman-teman sudah mulai ada yang sakit seperti demam. Tapi, alhamdulillah ada penanganan dari teman-teman relawan yang ada di sini,” ucap Shinta Sintya, penghuni asrama lainnya.
Kasus ini bermula dari perubahan status Wyataguna dari Panti Sosial Bina Netra (PSBN) menjadi Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRPDSN) pada 2019 lalu. Kebijakan ini membuat penghuni asrama harus meninggalkan lokasi.
Sebab, setelah menjadi BRPDSN, penghuni asrama hanya boleh tinggal di sana maksimal 6 bulan. Sementara mereka yang melakukan aksi sudah tinggal di sana bertahun-tahun.
Itu karena mereka mengacu pada peraturan lama saat Wyata Guna masih berstatus PSBN. Dalam aturannya, batas waktu tinggal di asrama 17 tahun.
Pindah ke asrama Dinas Sosial Jawa Barat pun dinilai bukan solusi tepat. Selain tempat yang dinilai tidak memadai dan aksesibel, tinggal di sana akan membuat mereka sulit beraktivitas seperti biasa.
“Kami dulu masuk dan tinggal di sini berdasarkan aturan PSBN,” timpal Dian. (ors)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…