BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemkot Bandung memiliki beberapa gedung dan ruangan dengan penamaan memakai bahasa asing. Contohnya, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, serta Bandung Planning Gallery.
Hal ini ternyata melanggar kaidah penggunaan bahasa Indonesia. Pemkot lebih memilih menggunakan penamaan dengan bahasa asing ketimbang menggunakan bahasa Indonesia.
Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, apa yang dilakukan pemkot tidak sesuai. Nama gedung harusnya menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa asing.
Ketua Balai Bahasa Jawa Barat Umar Solikhan bersama stafnya pun menemui Wakil Wali Kota Bandung untuk membahas hal itu. Ia mengingatkan soal aturan yang ada dan harus dijalankan.
“Dari hasil pemantauan, penggunaan bahasa di ruang publik masih didominasi oleh kosakata atau bahasa asing. Seperti kita lihat sendiri tulisan-tulisan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung, masih banyak yang menggunakan bahasa asing,” kata Umar di Balai Kota Bandung, Jumat (14/2/2020).
Padahal, nama bangunan, gedung, jalan, serta tulisan-tulisan yang tujuannya untuk komunikasi publik harusnya menggunakan bahasa Indonesia.
Tak hanya di Bandung, pemerintah daerah lain di Jawa Barat juga melakukan hal serupa. Ia pun akan menyosialisasikan tentang perpres tersebut kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.
Tujuannya agar nama-nama atau tulisan komunikasi publik yang menggunakan bahasa asing tidak dipakai. Minimal, nama atau bahasa asing itu ditempatkan di urutan bawah jika tetap akan dipakai. Sedangkan bagian atasnya menggunakan bahasa Indonesia dengan huruf yang lebih besar.
“D tahap awal kami laksanakan di Bandung karena Bandung sebagai barometer ibu kota provinsi yang jadi barometer penggunaan bahasa. Dan setelah ini, kami nanti akan ke daerah-daerah lain untuk tujuan yang sama,” jelas Umar.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengakui memang Pemkot Bandung salah dalam kaidah penggunaan bahasa asing untuk menamai gedung. Ia mengatakan akan memperbaikinya.
“Iya, kita juga sadari, di pemkot ada Bandung Command Center, Bandung Planning Gallery, Bandung Creative Hub, itu yang kita juga tadi (dibahas dalam) diskusi. Itu boleh (tetap) digunakan, tapi misal jadi Bandung Command Center, (ada tambahan tulisan) Pusat Komando Bandung itu harusnya lebih besar di atas, lebih besar hurufnya, boleh seperti itu,” jelas Yana.
Sementara itu, dalam waktu dekat, Pemkot Bandung akan menggelar workship tentang penggunaan bahasa Indonesia dengan kaidah yang baik dan benar. Workshop ini akan mengundang narasumber dari Balai Bahasa Jawa Barat dan diikuti berbagai instansi pemerintah di Kota Bandung.
“Harapannya kita semua bisa mengutamakan bahasa Indonesia yang baik dan benar tanpa melupakan kaidahnya,” ucap Yana. (ors)