BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Universitas Islam Bandung (Unisba) menghentikan perkuliahan tatap muka dan mulai menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga pekan ke depan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Corona di lingkungan kampus. Sistem kegiatan PJJ ini diterapkan sejak Senin (16/3/2020) hingga 4 April mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 181/G.13/Rek-k/2020 tentang Pencegahan Penularan COVID-19 di lingkungan Unisba.
Rektor Unisba, Prof.Dr.H.Edi Setiadi,SH.,MH. menyampaikan bahwa pihaknya sudah membatasi berbagai kegiatan yang melibatkan kerumunan melebihi 50 orang sejak 16 Maret 2020. Kerumunan yang dimaksud adalah kegiatan akademik maupun non-akademik, kecuali kegiatan yang sangat mendesak dan telah disetujui pimpinan Fakultas atau Unit.
Prof. Edi mengatakan, Unisba juga akan menerapkan sistem ujian take home test dari tanggal 23 Maret sampai 4 April dengan memanfaatkan platform e-learning yang dimiliki Unisba yakni ekuliah.unisba.ac.id. Selain itu, Unisba juga menangguhkan kunjungan ke luar negeri atau mendatangkan tamu dari luar negeri selama kurun waktu tersebut.
“Saya mengimbau kepada seluruh pegawai untuk menangguhkan kunjungan ke daerah atau objek wisata yang terindikasi penyebaran virus. Selain itu, bagi civitas akademika yang pulang dari area terkonfirmasi infeksi COVID-19 maka dilarang untuk mendatangi kampus dalam 14 hari, namun tetap melaksanakan kewajibannya di rumah,”jelasnya.
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 181/G.13/Rek-k/2020, Wakil Rektor II Unisba, Dr. Atih Rohaeti Dariah, SE., M.Si. juga mengintruksikan para pegawainya untuk bekerja di rumah. Hal ini dilakukan sebagai upaya merespon meningkatnya jumlah penderita COVID-19 di Indonesia. Instruksi tersebut berlaku tanggal 17 sampai 29 Maret 2020. Seluruh pegawai termasuk pejabat struktural diperkenankan untuk bekerja dari rumah tanpa mengurangi kinerja, tingkat kehadiran, dan tunjangan kerja. Dia mengimbau seluruh pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB sesuai jam kerja untuk menunjang kepentingan pekerjaan.
Namun, adanya peraturan tersebut juga tidak sepenuhnya menghentikan seluruh kegiatan kampus. Warek II mengatakan, pihaknya masih tetap memperbolehkan sebagian karyawan beraktivitas di kampus dengan upaya preventif yang tinggi. Dia menjelaskan, untuk pekerjaan yang bersifat urgent, pihaknya tetap memberikan izin dengan syarat orang tersebut memilki surat tugas dari pimpinan atau unit kerja masing-masing dan dilaporkan ke bagian SDM dan Administrasi Umum.
“Setiap orang yang akan melakukan kegiatan atau beraktivitas di lingkungan kampus, wajib mempunyai dan memperlihatkan bukti fisik berupa Surat Keterangan atau Surat Ijin Kegiatan kepada petugas keamanan (Satpam) yang dikeluarkan oleh pimpinan masing-masing termasuk pekerja bangunan atau tamu dari luar,” ujarnya.
Dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona, Unisba juga melakukan beberapa langkah strategis seperti membuat pos pemeriksaan suhu tubuh di setiap gerbang masuk, mengukur suhu tubuh seluruh mahasiswa dan pegawai di setiap gerbang masuk oleh tim pemeriksa, dan menyediakan masker bagi civitas akademika Unisba yang memiliki keluhan batuk, pilek, demam dan telah melakukan pemeriksaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan Unisba.
Pelayanan UPT Kesehatan atau Klinik Unisba sendiri tetap beroperasi dengan jam kerja normal yaitu pukul 08.00 s/d 15.00 WIB sampai tanggal 21 Maret 2020. Sementara pada tanggal 23-29 Maret 2019 Klinik Unisba akan beroperasi pada pukul 08.00 s/d 12.00 WIB. (*/tie)