BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Aparatur Sipil Negara yang bisa bekerja dari rumah (work from home) di lingkungan Pemkot Bandung hanya 30 persen, pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Selain itu ada beberapa syarat lain bagi ASN yang bisa bekerja dari rumah,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliana, Selasa (17/3/2020).
Yayan mengatakan, beberapa syarat ASN yang bisa bekerja di rumah adalah, berusia di atas 50 tahun, menduduki posisi pengawas dan pelaksana, pejabat fungsional, pembuat kebijakan, dan telaahan staf ahli.
Untuk staf yang baru pulang dari luar kota dan luar negeri harus bekerja dari rumah, sampai dinyatakan negatif Corona.
“Yang sudah kita lakukan sekarang adalah tidak menggelar apel pagi untuk memulai aktifitas kerja,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga membatasi kunjungan hingga 31 Maret mendatang. Mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak masa.
“Jadi, tidak ada kegiatan yang melibatkan banyak OPD. Jika koordinasi bisa dilakukan dengan jarak jauh, maka bisa langsung disampaikan melalui smartphone,” tambahnya.
Upaya lainnya, adalah dengan menyiapkan hand sanitizer di setiap ruangan. “Hal ini tidak akan mempengaruhi TPP,” tambah Yayan.
Yayan mengingatkan bekerja dari rumah bukanlah libur. Sehingga mereka tetap harus bekerja sesuai target dan tugas yang diberikan pimpinan.
“Bahkan jika ada yang kedapatan keluyuran disaat jam kerja tetap akan kena sanksi,” terangnya.
Pemantauan kinerja selama bekerja dari rumah adalah kepala masing-masing OPD. “Tugas menempel pada kepala OPD masing-masing,” tambahnya.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran wali kota menyusul surat edaran Mendagri, yang harus membatasi kegiatan di luar rumah dan memperbolehkan ASN bekerja dari rumah.
“Ini adalah upaya untuk memotong siklus peredaran virus corona, agar tidak semakin menyebar,” tuturnya.
Peraturan ini berlaku mulai Rabu (18/3) sampai akhir Maret. “Semua bergantung kondisi di lapangan. Ada kemungkinan waktu WFH ditambah, namun tidak mungkin dikurangi,” terangnya. (Put)