Categories: PASBANDUNG

PSBB Provinsi Diberlakukan Dishub Kota Bandung Samakan Aturan

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat akan diberlakukan lusa 6 Mei 2020 untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, akan lakukan koordinasi dengan kota/kabupaten se Bandung Raya.

“Ini kami lakukan, untuk menyamakan persepsi, visi, dan misi semua pihak. Sehingga peraturan yang diberlakukan di setiap chekpoint sama, ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi  (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Senin (4/5/2020).

Asep mengatakan, untuk pengendara mobil, aturan yang saat ini diterapkan adalah membuka buka kaca, menggunakan sarung tangan, menggunakan masker, dan jaga jarak.

Selain menyamakan persepsi, visi dan misi, ke depan kemungkinan akan ditambah jalur yang akan menambah ruas jalan yang akan ditutup. “Di mana ada keramaian yang sulit dikendalikan, kami akan menutup ruas jalan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Menajemen transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal mengatakan, pihaknya melakukan survey trafick counting, di 8 chekpoint dan pintu tol. Sari hasil survei itu didapat data bahwa, selama PSBB ini diberlakukan, ada penurunan kendaraan masuk ke Kota Bandung rata-rata sekitar 13%. Meskipun peningkatan kembali terjadi pada hari ke 6-8 rata-rata kenaikan sampai 42%, dengan didominasi oleh motor.

Selain itu, penurunan juga terjadi pada kendaraan yang keluar dari Kota Bandung. Penurunan terbesar terjadi di gerbang tol pasir Koja, sebelum PSBB kendaraan yang keluar sebanyak  7. 974. Setelah PSBBmenjadi 3 ribu an. Sedangkan dari gerbang tol Pasteur. Sebelum PSBB kendaraan keluar sebanyak 22 ribu, setelah PSBB 17 ribu.

Perubahan drastis juga terjadi di terminal, karena sekarang tidak boleh ada bus yang beroperasi.  “Jika awalnya, bus antar kota dalam provinsi nasib boleh beroperasi, namun kini tidak boleh,” tegasnya.

Lain halnya dengan angkutan umum (angkot) di wilayah Bandung Raya, yang hingga saat ini masih bisa beroperasi dengan syarat mengikuti aturan, seperti jumlah penumpang.

“Untuk supir hanya boleh duduk di depan sendirian, di belakang hanya 5 orang penumpang, 3 orang di sis kanan dan 2 orang di sisi kiri,” paparnya.

Untuk pengalihan arus dan penutupan jalan, Rijal mengakui mengakibatkan kemacetan di titik lain. Namun, menurutnya memang fungsi PSBB adalah menekan jumlah warga yang keluar rumah. “Kalau tidak mau macet, ya jangan keluar rumah,” tutupnya. (Put)

admin

Recent Posts

Yessi Julia Putri, Gadis Berbakat yang Mengejar Mimpi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Yessi Julia Putri, atau yang akrab disapa Yessi, adalah seorang remaja berbakat asal…

4 jam ago

STY Sudah Tahu Cara Hadapi Raksasa Asia Jepang

WWW.PASJABAR.COM -- Duel versus Jepang bakal menjadi laga yang sulit bagi Timnas Indonesia. Meski demikian,…

7 jam ago

Timnas Vietnam Dikritik Curang, Soha Sorot Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- Media asal Vietnam, Soha, memberikan pembelaan kepada timnas U-17 Vietnam yang dinilai bermain…

8 jam ago

Timnas Indonesia U-17 Masuk Pot 4 Drawing Piala Asia U-17 2025

WWW.PASJABAR.COM -- Ranking FIFA Timnas Indonesia masih tertahan di peringkat 130 dunia, sehingga Timnas Indonesia…

9 jam ago

Rizal Memaknai Hidup dan Menginspirasi Sesama

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Memiliki nama lengkap M. Yusriezal Nurhadyana, Rizal adalah sosok pemuda yang berambisi mengembangkan…

10 jam ago

Perintah Ketua Umum PSSI untuk Pelatih Timnas

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan perintah kepada para pelatih timnas Indonesia yakni…

10 jam ago