Categories: PASBANDUNG

PSBB Provinsi Diberlakukan Dishub Kota Bandung Samakan Aturan

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat akan diberlakukan lusa 6 Mei 2020 untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, akan lakukan koordinasi dengan kota/kabupaten se Bandung Raya.

“Ini kami lakukan, untuk menyamakan persepsi, visi, dan misi semua pihak. Sehingga peraturan yang diberlakukan di setiap chekpoint sama, ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi  (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Senin (4/5/2020).

Asep mengatakan, untuk pengendara mobil, aturan yang saat ini diterapkan adalah membuka buka kaca, menggunakan sarung tangan, menggunakan masker, dan jaga jarak.

Selain menyamakan persepsi, visi dan misi, ke depan kemungkinan akan ditambah jalur yang akan menambah ruas jalan yang akan ditutup. “Di mana ada keramaian yang sulit dikendalikan, kami akan menutup ruas jalan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Menajemen transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal mengatakan, pihaknya melakukan survey trafick counting, di 8 chekpoint dan pintu tol. Sari hasil survei itu didapat data bahwa, selama PSBB ini diberlakukan, ada penurunan kendaraan masuk ke Kota Bandung rata-rata sekitar 13%. Meskipun peningkatan kembali terjadi pada hari ke 6-8 rata-rata kenaikan sampai 42%, dengan didominasi oleh motor.

Selain itu, penurunan juga terjadi pada kendaraan yang keluar dari Kota Bandung. Penurunan terbesar terjadi di gerbang tol pasir Koja, sebelum PSBB kendaraan yang keluar sebanyak  7. 974. Setelah PSBBmenjadi 3 ribu an. Sedangkan dari gerbang tol Pasteur. Sebelum PSBB kendaraan keluar sebanyak 22 ribu, setelah PSBB 17 ribu.

Perubahan drastis juga terjadi di terminal, karena sekarang tidak boleh ada bus yang beroperasi.  “Jika awalnya, bus antar kota dalam provinsi nasib boleh beroperasi, namun kini tidak boleh,” tegasnya.

Lain halnya dengan angkutan umum (angkot) di wilayah Bandung Raya, yang hingga saat ini masih bisa beroperasi dengan syarat mengikuti aturan, seperti jumlah penumpang.

“Untuk supir hanya boleh duduk di depan sendirian, di belakang hanya 5 orang penumpang, 3 orang di sis kanan dan 2 orang di sisi kiri,” paparnya.

Untuk pengalihan arus dan penutupan jalan, Rijal mengakui mengakibatkan kemacetan di titik lain. Namun, menurutnya memang fungsi PSBB adalah menekan jumlah warga yang keluar rumah. “Kalau tidak mau macet, ya jangan keluar rumah,” tutupnya. (Put)

admin

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

12 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

13 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

13 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

14 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

15 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

16 jam ago