BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wali Kota Bandung Oded M.Danial menegaskan PSBB Provinsi akan lebih ketat dibanding PSBB Kota Bandung.
“Sekarang, karena PSBB nya tingkat provinsi, jad setiap perbatasan akan kita perketat penjagaannya,” ujar Oded, Rabu (6/5/2020).
Seiring diberlakukan nya PSBB Provinsi dikeluarkan pula Pergub No. 36/2020 & KepGub No.443/Kep.259-Hukham/2020. tentang pelaksanaan PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat.
Disusul dengan dikeluarkannya peraturan walikota Bandung No 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 di Kota Bandung dan
Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 443/ Kep. 373.Dinkes/2020. Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
“Dalam melaksanakan PSBB se Jawa Barat, titik tekan yg harus mendapat perhatian dari Gugus Tugas adalah pembatasan secara ketat di Check Point terhadap pergerakan orang dan barang yg masuk ke Kota Bandung, ketegasan dan konsistensi petugas di lapang mutlak diperlukan,” papar Oded.
Oded menegaskan, Selain pengetatan di Check Point, yang tidak kalah penting adalah pengetatan/pembatasan kegiatan pada lokasi-lokasi tempat umum, pasar-pasar dan permukiman penduduk.
“Peran aktif Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kelurahan bekerja sama dg Forum RW, LPM, PKK, Forum Bandung Sehat, Karang Taruna, KNPI dan Para Ketua RW/RT, berupa Sosialisasi, Edukasi, Monitoring wilayah masing-masing secara intens serta ketegasan untuk menindak setiap pelanggar,” tuturnya.
Untuk Pasar peran PD Pasar, harus terus ditingkatkan dalam monitoring, sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal, physical distancing dan wajibkan pakai masker, jika ada pelanggaran harus ada tindakan tegas.
Lebih lanjut, Oded menegaskan tujuan dari PSBB adalah memutus rantai penyebaran/penularan Covid-19, maka yg menjadi kunci keberhasilan adalah kekuatan masyarakat melalui gotong royong melawan Covid-19 dengan Disiplin melindungi dirinya, keluarganya dan masyarakat dengan cara, tetap berada di rumah dan tidak keluar rumah jika tidak salam keadaan darurat
Menurut Oded, Secara umum Substansi dalam Perwal 21/2020 sama dg Perwal sebelumnya, namun ada Substansi baru yg diatur dalam Perwal 21/2020, perbedaan terdapat pada peraturan untuk pengendara motor pribadi.
“Prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid – 19, bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Sedangkan untuk motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid – 19, bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
Selain itu untuk toko bahan bangunan dan matrial dibolehkan buka , dengan pembatasan jam operasional mulai jam 08.00 sd jam 14.00 dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta Physical Distancing.
“Karena, kita pernah ada kasus, warga di rumahnya ada saluran pembuangan yang bocor, tapi tidak bisa diperbaiki, karena tidak bisa membeli alat-alat bangunan,” paparnya.
Sedangkan untuk perluasan wewenang Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kelurahan dalam penegakkan hukum , berwenang melakukan, teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan Kartu Identitas, Pembatasan/pengghentian/pembubaran kegiatan; dan Kantor Kecamatan dan Kelurahan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. (Put)