Categories: HEADLINEPASJABAR

FAGI Dukung Pemprov Jabar Bebaskan Uang Iuran Semester Ganjil Tahun Ini

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMKetua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa FAGI Jabar mendukung rencana Pemprov Jawa Barat membebaskan pungutan atau iuran bagi SMA/SMK /SLB Negeri di Jabar pada semester ganjil  tahun  pelajaran 2020/2021 yang di mulai bulan Juli 2020, sehingga sumber biaya oprasional sekolah akan didapatkan dari dana BOS pusat dan BOP dari APBD provinsi .

“Pembebasan iuran ini, bagi sekolah sebetulnya menjadi hal yang menguntungkan karena BOS dan BOP dibayar untuk semua siswa termasuk siswa dari RMP , selama ini di beberapa sekolah pinggiran terkadang bisa mencapai 60 % tunggakan Pembayaran SPP peetahun,” terangnya dalam rilis kepada pasjabar Rabu (10/6/2020).

FAGI pun berharap bahwa pencairan BOS dan BOP dapat tepat waktu karena pada awal pelajaran sekolah akan membutuhkan biaya yang besar, sehingga jika terdapat keterlambatan dalam pencairan maka akan menjadi masalah bagi sekolah.

“Kami juga berharap kepada orang tua yang mampu membayar dapat diberi kesempatan untuk menyumbang ke sekolah sebagai keperluan biaya Investasi sebagaimana amanat PP 48 tahun 2008 tentang pembiyaan Pendidikan bahwa biaya investasi sekolah menjadi tanggung kawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan orang tua siswa juga masyarakat, namun sifatnya sukarela tidak di tentukan besarannya dan waktu pembayaran tidak ditentukan,” paparnya.

Iwan melanjutkan bahwa berdasarkan tindak dari saber pungli Jawa Barat, sumbangan dari orang tua ke sekolah memiliki beberapa persyaratan diantaranya  ada bukti rapat seperti undangan,daftar hadir dan berita acara, kemudian Jelas peruntukannya, terdapat surat penyataan tidak keberatan dari orang tua siswa, dikelola oleh komite  sekolah dan ada laporan pertanggung jawaban secara transparan.

“Terakhir kami juga mengusulkan akan adanya regulasi dari Disdik Jawa Barat  yang mengatur penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang bersumber  dari masyarakat maupun dari pemerintah atau Pemerintah daerah sehingga aturannya jelas dan tidak ada lagi kepala sekolah yang harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum karena tidak jelas regulasinya,” pungkasnya. (Tan)

admin

Recent Posts

Ledia Hanifa: Kenaikan Biaya UKT Sebagai Langkah Sembrono, Tidak Solutif dan Tidak Nyambung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Melihat keluhan dan penolakan atas kenaikan biaya UKT di berbagai kampus negeri…

8 jam ago

Persib Dipastikan Tampil di Final Liga 1

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung melenggang ke final Liga 1 2023/2024. Kepastian itu didapatkan setelah…

8 jam ago

Cegah Pengangguran Karena Lonjakan Penduduk Paska Lebaran, DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Mendata Penduduk Baru

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Moment mudik Lebaran 2024 memang sudah berakhir. Namun, permasalah kependudukan biasanya terjadi…

12 jam ago

Seminar Nasional Hima Pendidikan Biologi FKIP Pasundan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Himpunan mahasiswa Pendidikan biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pasundan (Hima…

14 jam ago

Marak Aksi Tawuaran Antar Remaja, DPRD Kota Bekasi Beri Perhatian

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Kenakalan remaja di Kota Bekasi sudah masuk kategori darurat, jadi bom waktu…

14 jam ago

Rektor Unpas Ingin Lulusan Miliki Sertifikasi Kompetensi

*)Sebanyak 1241 Mahasiswa Unpas Dilantik Menjadi Sarjana BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM –  Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Prof.…

16 jam ago