CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASPENDIDIKAN

Ketua FAGI Sebut Sekolah Boleh Minta Sumbangan ke Ortu Siswa yang Mampu

Yatti Chahyati
24 Agustus 2020
Pemkot Bandung Salurkan Dana Hibah Pusat untuk KUKM

Ilustrasi. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan, menyebutkan jika sekolah bisa meminta sumbangan kepada orang tua siswa dengan catatan orang tua siswa yang dianggap mampu.

“Setelah Gubernur Jabar mengeluarkan keputusan mulai bulan Juli sampai dengnan Desember 2020 yang mengalokasikan dana bantuan oprasional daerah (BOPD) yang ditujukan untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar Iuran Bulanan Peserta Disik (IPDB).  Namun dalam Buku Junis  Bantuan Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang di tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menyebutkan, bagi masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi  untuk mewujudkan pendidikan yang optimal,” ujar Iwan, kepada Pasjabar, Senin (24/8/2020).

Ia menambahkan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 2 ayat (1), bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,pemerintah daerah  dan masyarakat .

Baca juga:   FAGI : Jabar Darurat Guru PNS

“Selain itu juga tercantum dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016  tentang Komite sekolah  Pasal 10 (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” tuturnya.

Dengan Iwan menilai, dengan demikian berdasarkan juknis tersebut , sekolah di Jawa Barat bebas dari pungutan tetapi masih di perbolehkan untuk minta kontribusi kepada masyarakat/orang tua siswa yang berkemapuan.

“Tapi perlu ditegaskan bukan dari orangtua sisiwa dari keluarga Ekonomi tidak mampu. Adapun penggunaannya untuk biaya investasi  yang pada saat ini pemerintah dan pemerintah daerah belum mampu memberikan bantuan investasi secara merata kepada semua sekolah,” tegasnya.

Baca juga:   Dilantik Jadi Duta Bela Negara Jabar 2022, Mahesa Ingin Wujudkan Kota Bandung Inklusi

Guru SMAN 9 Bandung ini pun mengatakan, beda Sumbangan dengan pungutan berdasarkan permendikbud nomor 44 tahun 2012 . Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Baca juga:   FAGI Jabar Desak Pemkot Bandung Hentikan PTM Terbatas

Berdasarkan Saran Tindak Saber  Pungli jabar  tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari orangtua sisiwa salah satu persyaratanya wajib ada surat pernyataan dari orangtua sisiwa  yang tidak keberatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah.

“Kepada siswa dari kalangan keluarga tidak mampu, justru sekolah wajib memberikan bantuan biaya personal baik buku, pakaian, alat transportasi  atau kuota internet untuk PJJ dalam rangka belajar di rumah,” kata Iwan.

Ia menyebutkan hingga hari  ini belum ada regulasi yang mengatur larangan sekolah menerima sumbangan dari orang tua sisiwa yang berkemampuan , baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah. (tie)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: iwan hermawanketua FAGIsumbangan sekolah


Related Posts

Fraksi PKS DPRD Bandung : Kota Bandung Butuh Wakil Wali Kota
HEADLINE

Tak Puas Seleksi DPKB, KPP Bakal Audiensi ke DPRD Kota Bandung

18 Mei 2022
Ketika Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Menyantap Bubur Ayam Bersama
PASNUSANTARA

Gerakan Pilih Guru : Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Disandingkan Jadi Capres dan Cawapres

4 Mei 2022
Omicron Naik, Komisi IX DPR Usul Murid di Bawah 12 Tahun Belajar Secara Daring
HEADLINE

Gerakan Pilih Guru untuk Hadirkan Kebijakan yang Perjuangkan Nasib Guru

26 April 2022

Recommended

Sekjen Kementan Tersangka Korupsi di Kementan Langsung Ditahan

Sekjen Kementan Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

2 tahun yang lalu
Ridwan Kamil Ikuti "Historical Walk" Konferensi Internasional MPR

Wali Kota Bandung Sambut Hangat Delegasi OKI

3 tahun yang lalu
pelaku judi online

Polisi Amankan Lima Pelaku Judi Online di Kabupaten Bandung

10 bulan yang lalu
Polisi Bekuk Pelaku Aksi Koboy Acungkan Senjata Api

Polisi Bekuk Pelaku Aksi Koboy Acungkan Senjata Api

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.