Bandung, www.pasjabar.com – Warga Kota Bandung ternyata masih banyak yang melakukan pelanggaran protocol kesehatab. Padahal Pemkot Bandung menerapkan aturan ketat hingga sanksi tegas untuk warga yang melanggar.
Hal itu diketahu dalam pelaksanaan hari kedua operasi yustisi yang digelar di beberapa titik di Kota Bandung. Operaasi tersebut dilakukan oleh jajaran petugas kewilayahan penanganan dan pencegahan COVID-19 Kecamatan Bojongloa Keler.
“Kami langsung menegur dan memberi sanksi berupa sanksi tertulis kepada warga yang tidak memakai masker,” ujar Camat Bojongloa Kaler, Ayi Sutarya, Rabu (16/9/2020).
Ia menyebutkan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didata oleh petugas dan diberi masker, jika kedapatan kembali tidak menggunakan masker maka sanksi berupa denda akan diberikan.
Ayi mencatat kurang lebih ada 100 warga di lingkungan Kawasan yang dimimpinnya yang tidak membggunakan masker.
Oleh karenannya ia menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi, “Selain membiasakan warganya menggunakan masker, juga menjaga bertambahnya penyebaran covid-19 di masing masing wilayah kami,” paparnya. (asp)












