BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Bandung yang melanggar protokol keseharan, seperti tak gunakan masker siap – siap dihukum push up di tempat.
Hal itu yang dilakukan Koramil 1801 AB dan jajaran petugas kewilayahan penanganan dan pencegahan Covid 19, saat menggelar razia masker dan penyemprotan disenfektan di Jalan Pagarsih dan Kantor Kelurahan Cibadak, Kota Bandung, Kamis (17/9/2020).
“Selain push up kami juga melakukan teguran secara tegas, agar warga mau mentataati protokol Kesehatan salah satunya memakai masker,” ujar Wakil Komandan Koramil 1801, AB, Kapten Kav Abdul Gopur, disela Razia.
Ia mengatakan jika saat Razia masih banyak warga Bandung yang masih kedapatan melanggar protokol Kesehatan.
Selain sanksi tegas dan push up, petugas juga langsung memberikan masker kepada pelanggar untuk dipergunakan segera.
“Jika nanti mereka kedapatan lagi melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berupa denda akan diberikan,” katanya.
Razia tersebut dikatan Abdul Gopur, sebagai baian dari diperketatnya kembali AKB di Kota Bandung, selain itu sebagai upaya pencegahan virus Corona di lingkungan satuan tugas di pemerintahan. (asp)