BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PETUGAS Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker saat razia masker di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Jln. Kepatihan, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020). Razia masker di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020. (foto: Eci/Pasjabar)