CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Hiburan Malam di Bandung Tidak Jadi Dibuka Hingga Pukul 24.00

Yatti Chahyati
24 Februari 2021

Wali Kota Bandung, Oded M Daniel. (ist hms Pemkot Bdg)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Rencana pembukaan tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB di Kota Bandung urung dilaksanakan, setelah dikeluarkannya Peraturan Wali Kota No 6 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Wali Kota Bandung No 1 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka pencegahan dang pengenalian covid-19.

“Sudah saya tandatangani, jadi sudah berlaku,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial, kepada wartawan Rabu (24/2/2021).

Selebihnya tidak ada yang berubah, termasuk wacana mengubah jam operasional tempat hiburan malam yang semula direncanakan akan buka pada pukul 20.00 hingga 24.00 tidak jadi diubah.

Baca juga:   Bahayakan Lingkungan, Warga Bandung Masih Anggap COVID-19 Aib

“Sekarang penekannya, lebih kepada penegakan sanksi dan pengawasan yang lebih ketat. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran,” tutur Oded.

Sementra itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, dalam Perwal tersebut diatur bahwa untuk tempat usaha yang melanggar protocol kesehatan maka akan langsung disanksi penutupan tempat usaha selama 14 hari.

“Sekarang sudah tidak ada lagi peringatan atau sosialisasi. Begitu melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi,” tegas Ema.

Jika tempat usaha itu kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakkan pembekuan izin tempat usaha. Jika melakukan pelaggaran lagi, maka izin akan dicabut.

Baca juga:   Besok PSBB Kota Bandung Berakhir

Halnya dengan sanksi administrasi, Ema mengatakan tidak akan ada perubahan, karena hal tersebut sudah diatur dalam aturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur.

“Sehingga, untuk sanksi administrasi, besarannya tetap Rp500 ribu,” terangnya.

Sedangkan untuk tempat hiburan, Ema mengakui memang masih banyak yang kucing-kucingan. Bahkan Ema tidak menampik adanya prasangka bagwa ada yang mem-backup tempat hiburan malam tersebut, sehingga mereka berani main kucing-kucingan dengan pemerintah.

Baca juga:   Kebon Binatang Bandung Targetkan Tiga Ribu Pengunjung pada Libur Imlek

“Tapi kalau yang namanya praduga bisa benar bisa tidak. Karena sejauh ini, belum ada bukti konkret yang menyatakan praduga tersebut adalah benar,” paparnya.

Untuk semantara, yang bisa dilakukan adalah meningkatkan patroli dan lebih ketat dalam pengawasan. Jika memang diperlukan personel akan ditambah untuk menjalankan patroli.

Sebelumnya, Ema mengakui memang masih ditemukan pengusaha hiburan malam yang kucing-kucingna dengan petugas yang menggelar patroli. “Saat ada patroli mereka tutup, tapi saat petugas sudah lewat, mereka akan buka lagi,” tuturnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: hiburan malamkota bandungperwal PSBB


Related Posts

Sorgum Bandung
HEADLINE

Sorgum Jadi Harapan Baru Ketahanan Pangan Kota Bandung

11 November 2025
SMP Pasundan 1 Bandung
HEADLINE

SMP Pasundan 1 Bandung: Sekolah Legendaris di Balonggede, Warisan Pendidikan Paguyuban Pasundan

3 November 2025
SMP Pasundan 1 Bandung
HEADLINE

Atap Kelas SMP Pasundan 1 Bandung Ambruk, Enam Siswa Dilarikan ke RS

3 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pesepak bola Timnas Indonesia U-22 Kakang Rudianto (kiri) berusaha mengadang pesepak bola Mali U-22 Maulaye Haidara (keduaa kiri) pada pertandingan persahabatan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
HEADLINE

Timnas Indonesia U-23 Dipermalukan Mali! Kebobolan Cepat, Serangan Tumpul, Lini Belakang Rapuh

16 November 2025

www.pasjabar.com -- Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Mali U-23 setelah kalah telak 0-3 dalam laga uji...

Gregoria Mariska Tunjung gagal juara Kumamoto Masters 2025 setelah kalah dramatis dari Ratchanok Intanon. Kekalahan ini membuat Indonesia kembali puasa gelar. (PBSI)

Gregoria Gagal, Bulutangkis Indonesia Kembali Puasa Gelar

16 November 2025
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025
jadwal motogp valencia 2025

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025
Jorge Martin

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

15 November 2025

Highlights

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.