PASPENDIDIKAN

Deden : Korupsi, Budaya Yang Susah Hilang di Indonesia

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMMaraknya korupsi di tanah air dan itu berlangsung secara terus menerus  rasa-rasanya  perlu ada jawaban atas masalah mengapa perbuatan korupsi tak kunjung berakhir bahkan yang terjadi di beberapa daerah seperti di Kabupaten Bandung Barat dimana 2 Bupati yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK. Apakah korupsi merupakan budaya yang susah hilang dan akan diwariskan kepada anak cucu generasi penerus bangsa ini.

Hal ini menjadi sorotan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA. Kepada Pasjabar Deden menyebutkan, saat ini berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menghilangkan kebiasaan buruk korupsi. Namun tampaknya, hasilnya belum begitu memuaskan. Lalu, sebenarnya apa sih yang menyebabkan korupsi begitu sulit diberantas?

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah “Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

“Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya,” paparnya.

Ia mengatakan jika ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau non materi), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

“Oleh sebab itu perlu ada langkah signifikan untuk mendapatkan solusi selain peran dari Kementerian dan Lembaga Negara terkait juga partisipasi dari elit politik. Media massa tetapi peran serta masyarakat juga menjadi faktor yang menentukan dalam pemberantasan korupsi ini sebagai kontrol sosial. Masyarakat dituntut mampu untuk melihat dan menganalisis korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Sehingga pemberantasan dilakukan relatif  lebih mudah. Artinya masyarakat dituntut berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill,” papar Deden.

Deden menyebukan secara komprehensif berikut saran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia :

  1. Membangun kompetensi, profesionalitas dan integritas dari pejabat Negara untuk tegas menolak korupsi dan memberi pelayanan maksimal.
  2. Merevisi Undang-undang dengan saksi hukuman yang lebih berat bagi penyelenggara negara yang terlibat korupsi.
  3. Menutup celah-celah dalam undang-undang korupsi
  4. Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi melalui sosialisasi dan pendidikan,.
  5. Pencatan ulang aset dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memantau sirkulasi aset yang dimiliki oleh Pejabat.
  6. Mengefektifkan atau menguatkan fungsi monitoring dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. Dengan demikian diharapkan tindak pidana korupsi yang terjadi minimal bisa direduksi secara bermakna. (*/tie)
Yatti Chahyati

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

11 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

12 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

12 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

13 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

14 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

15 jam ago