CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Valda Mahasiswi FH Unpas Analisis Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Tiwi Kasavela
13 April 2021
Valda Mahasiswi FH Unpas Analisis Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Novel Baswedan (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Mahasiswi Semester IV Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan, Valda Zahirra Sidqi memberikan ulasan atau komentar terkait kasus Novel Baswedan.

Gadis yang akrab disapa Valda ini juga merupakan anggota dari Angrahatana Moot Court dan Anggota CLE (Clinical Legal Education) FH Unpas.

Adapun Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan dimulai pada tanggal 11 April 2017, di mana Novel yang baru saja menjalankan Shalat Subuh di Masjid Al Ikhsan, Jakarta Utara seketika disiram air keras oleh dua orang tidak dikenal.

Dampak dari penyiraman air keras tersebut membuat kedua mata Novel mengalami kerusakan, luka bakar hingga terancam kebutaan.

Novel pun mulai menjalani berbagai perawatan medis untuk memulihkan kedua matanya.

Perawatan medis yang dilakukan Novel pertama kali dilakukan di Jakarta Eye Centre kemudian dirujuk ke Klinik Eye & Retina Surgeons, Singapura pada 12 April 2017.

Catatan medis untuk Novel yaitu adanya luka bakar ringan sampai sedang pada wajah dan kelopak mata serta cedera kimiawi pada kedua matanya.

Saat itu, Novel juga langsung dirujuk ke Singapore General Hospital untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intens. Setelah menjalani berbagai rangkaian operasi mata di Singapura, Novel kembali ke Indonesia pada 22 Februari 2018 dengan mata kiri yang masih buta.

Akhirnya pada tanggal 5 April 2018, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa hari itu Novel Baswedan dijadwalkan kembali pulang setelah menjalani operasi mata kedua.

Sejak peristiwa penyiraman air terhadap Novel terjadi, polisi sudah bergerak mencari pelaku penyiraman. Pencarian pelaku dilakukan oleh Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jendral Tito Karnavian setelah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo.

Kapolri kemudian membentuk tim gabungan yang terdiri dari tim Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, sampai Mabes Polsi untuk mengusut kasus tersebut.

Pada 31 Juli 2017, Kapolri Tito Karnavian menunjukkan sketsa wajah dari terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan usai melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada 24 November 2017, Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Idham Aziz menunjukkan dua sketsa wajah terbaru terduga pelaku penyerangan.

Irjend Idham Aziz kala itu menjelaskan bahwa sketsa wajah terduga pelaku diambil selama proses penyelidikan dengan melibatkan 66 saksi selama 2-3 bulan.

Sampai disebarkannya sketsa pelaku penyerang Novel diturunkan, polisi lagi-lagi belum berhasil menemukan titik terang keberadaan pelaku.

Dari pihak Novel, dirinya mengaku mendapatkan informasi oleh petinggi Polri sebulan sebelum kejadian bahwa akan diserang. Informasi dari petinggi Polri tersebut disampaikan oleh Novel Baswedan saat acara Mata Najwa yang dipandu oleh Najwa Shihab pada 26 Juli 2017 silam.

Baca juga:   Kecewa Berat, Persiwa Ngotot Ingin Persib Kalah WO

Novel menambahkan, bahwa kala itu petinggi Polri memintanya untuk berhati-hati dan sempat menawarkan penjagaan atau pengawalan. Akan tetapi, saat itu Novel menolak karena dirinya adalah bagian dari KPK.

Tahun demi tahun bergulir, memasuki tahun 2019 pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan pun belum segera ditemukan. Akhirnya, Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jendral Tito Karnavian membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) pada 8 Januari 2019.

TPF yang diketuai oleh Irjend Idham Aziz ini diharapkan dapat menyelidiki kasus penyiraman air keras dengan tuntas serta berhasil mendapatkan pelakunya. Presiden Joko Widodo kemudian memberikan tenggat waktu selama 3 bulan (sampai Oktober 2019) kepada TPF untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Akan tetapi, hingga akhir tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo, TPF belum juga berhasil menyelesaikan kasus.

Kegagalan TPF untuk menguak kasus ini tentunya membuat publik semakin bertanya-tanya akan berbagai kemungkinan yang terjadi.

Bagaimana tidak, proses penyelidikan sudah dilakukan polisi dengan berbagai tim gabungan sejak April 2017, namun sampai awal tahun 2019 kasus ini belum juga mendapat titik terang.

Proses pencarian pelaku terus digaungkan tetapi informasi baru belum berhasil didapatkan. Akhirnya, Presiden Joko Widodo kembali memberikan perpanjangan waktu sampai awal Desember 2019 untuk TPF.

Akhirnya setelah penantian panjang, pada 26 Desember 2019 pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan ditangkap.

Kedua pelaku penyerangan yaitu RM dan RB yang merupakan anggota polisi aktif. Kedua pelaku ditangkap oleh tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok.

Sejak 28 Desember 2019, kedua pelaku resmi ditahan polisi selama 20 hari. Setelah dilakukan penahanan, kedua pelaku tersebut kemudian dipindah dari sel tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjend Pol Argo Yuwono, selain dilakukan berbagai penyidikan, kepolisian juga membentuk tim teknis serta tim pakar. Polri juga bekerja sama dengan instansi forensik dalam proses penyidikan.

Melalui kerjasama dengan berbagai tim dan instansi serta hasil investigasi dari informasi intelijen dihasilkanlah kedua pelaku penyiraman air keras tersebut. Polisi menyatakan telah melakukan olah kejadian perkara atau pre-rekontruksi sebanyak 7 kali dan memeriksa terhadap 73 saksi untuk mengungkap kasus ini.

Dasar Hukum yang Diberlakukan
Sejak awal memang sudah banyak pihakk yang meragukan kasus ini bakal berjalan ‘normal’. Bertahun-tahun lamanya Novel menunggu keseriusan Polri menyelidiki kasus ini dan akhirnya, sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sidang tuntutan akhirnya digelar. Jaksa meyakini kedua pelaku bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:   Ratusan Peserta PPDB Didiskualifikasi

Bunyi Pasal :
Pasal 353 ayat 2 KUHP : “jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1e. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Meskipun begitu, Jaksa menilai tindakan Rony dan Rahmat tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer terkait penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalih Jaksa adalah terdapat unsur ketidaksengajaan saat Rahmat menyiram cairan asam sulfat yang mengenai dan melukai mata Novel. Menurut Jaksa, Rahmat sebenarnya berniat menyiramkan cairan tersebut ke badan Novel.
Dua terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan ini dinilai janggal dan penuh sandiwara. Jaksa menilai Rahmat terbukti menganiaya dengan terencana yang mengakibatkan luka berat karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram Novel. Sementara Rony dinilai terlibat dalam penganiayaan karena membantu Rahmat.

Meskipun tuntutannya dinilai jaggal oleh publik, tetapi Jaksa Penuntut Umum tetap dalam surat dakwaannya menuntut terdakwa RB dan RK dengan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun, tetapi tetap dengan beberapa pertimbangan akhirnya JPU memutuskan untuk menuntut kedua terdakwa berupa hukuman penjara selama satu tahun.

Pihak Jaksa Penuntut Umum berdalih bahwa selama persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.

”Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara langsung di persidangan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi,” ujar salah satu Jaksa usai persidangan.

Valda menyampaikan bahwa dari hasil analisisnya terlihat jelas kejanggalannya.

“Apabila kita meninjau kembali dakwaan yang dijatuhkan kepada pelaku penyiram air keras sebelum Novel Baswedan yaitu Ruslam yang menyiram istri dan mertuanya, dan juga Rika Sonata yang menyiram suaminya, keduanya dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu dengan pidana paling lama dua belas tahun penjara, maka seharusnya pasal tersebut juga harus dikenakan terhadap pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dikarenakan luka berat yang dialami oleh korban yang menyebabkan sebelah matanya mengalami cacat seumur hidup, namun dakwaan primer yang memuat pasal 355 ayat (1) tersebut, digugurkan oleh jaksa penuntut umum dengan alasan bahwa terdakwa tidak bermaksud untuk melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan mata sebelah kiri korban mengalami kebutaan,” papar Valda kepada PASJABAR, Selasa (13/4/2021).

Baca juga:   Ninda Duta FKIP Unpas Ulas Cara Mengatur Waktu Dalam Berkegiatan

Digugurkanya dakwaan primer pasal 355 ayat (1) tentang penganianyaan berat secara berencana oleh Jaksa penuntut umum patut dipertanyakan, pasalnya jaksa berdalih bahwa pelaku tidak pernah bermaksud dan berniat melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kebutaan permanen terhadap Novel Baswedan.

“Sekarang pertanyaannya bagaimanakah Jaksa Penuntut Umum mengetahui bahwa terdakwa memang tidak sengaja melakukan penyiraman kedaerah wajah? Apakah tolok ukur yang membuktikan bahwa pengakuan dari terdakwa adalah benar?
Menurut saya, hal ini seakan-akan menjadikan pengakuan subjektif dari terdakwa sebagai bukti yang mana dalam persidangan hal ini tidaklah dibenarkan, dan seakan-akan JPU malah terkesan menjadi pengacara dari terdakwa,” terangnya.

Selain itu sambung Valda hal yang patut dipertanyakan adalah alasan putusan JPU yang menuntut pidana penjara satu tahun yang merupakan pidana paling ringan dalam pasal 353, salah satu alasan dari JPU adalah terdakwa telah mengabdi di Institusi Polri selama sepuluh tahun, hal tersebut mengisyaratkan bahwa karena terdakwa adalah anggota Polri maka terdakwa pantas mendapatkan keringanan, yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum telah mencederai prinsip equality before the law (persamaan di mata hukum).

“Jadi intinya dasar hukum yang diberlakukan masih kurang tepat, juga terlebih lagi, tuntutan/sanksi pidana yang diajukan sama sekali tidak masuk akal,” tandasnya.

Dengan melihat adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, bahkan Tim Advokasi Novel Baswedan memberikan tanggapan dengan menyebut, ada 9 kejanggalan dari jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

“Kita bisa belajar bahwa, memang hukum di negara Indonesia belum sepenuhnya sempurna. Tetapi jika memang aturan atau hukum materiilnya belum sempurna, setidaknya kita sebagai para penegak hukum bersikaplah dengan adil. Sudah tahu hukum masih kurang sempurna justru jangan dicederai dengan mengambil tindakan yang memihak pihak yang bersalah,” urainya.

Satu hal lagi, lanjut Valda jika ada masalah sebaiknya tidak mengunakan kekuasaan untuk melakukan kejahatan, melainkan berkerjalah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sebagai calon sarjana hukum, saya menghimbau kepada seluruh rekan-rekan seperjuangan yang se-generasi dengan saya, mari kita sama-sama perbaiki generasi sebelum kita, untuk lebih mengedepankan sisi moral salah satunya berlaku adil. Saya harap kedepannya para penegak hukum bisa lebih jeli dalam menangani kasus, berpikir secara kritis tetapi tidak mengedepankan ego, dan murni bersikap adil demi bangsa dan negara,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Analisis KasusFH UnpasmahasiswiNovel BaswedanPenyiraman Air KerasValda


Related Posts

FH Unpas
HEADLINE

FH Unpas Beri Penghargaan kepada Dosen Berprestasi dan Berdedikasi

29 Desember 2025
Dosen FH Unpas Leni Widi M Raih Penghargaan Internasional GAJE 2025
PASDUNIA

Dosen FH Unpas Leni Widi M Raih Penghargaan Internasional GAJE 2025

6 Agustus 2025
Prof. Dr. Anthon Freddy Susanto, Dekan FH Unpas. (Youngki/pasjabar)
HEADLINE

Praktik Ghostwriter & Penyalahgunaan AI di Jurnal Akademik

21 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Mohammad Zaki Ubaidillah. (Foto: Dok. PP PBSI)
HEADLINE

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

2 Februari 2026

BANGKOK, WWW.PASJABAR.COM -- Babak final tunggal putra turnamen Thailand Masters 2026 mempertemukan pemain muda Mohammad Zaki Ubaidillah...

Pertamina Enduro menang 3-0 atas Bandung BJB Tandamata / @mojisports_

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

2 Februari 2026
Napoli kalahkan Fiorentina dengan skor 2-1 di Liga Italia. (Foto: REUTERS/Ciro De Luca)

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

1 Februari 2026
Starting XI Inter Milan saat melawan Arsenal di Liga Champions. (c) AP Photo/luca

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

1 Februari 2026
Borneo FC menang dramatis 2-1 atas PSIM Yogyakarta pada 1 Februari 2026. Gol Koldo Obieta bawa Borneo FC pepet Persib di puncak klasemen. (instagram/@borneofc.id)

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

Highlights

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.