Bandung, www.pasjabar.com — Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) resmi menjadi tuan rumah dalam pertemuan nasional Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) tahun ini, Sabtu (21/6/2025). Acara ini menjadi panggung penting untuk membahas arah dan tantangan pengelolaan jurnal hukum ke depan, mulai dari penguatan jejaring, pembahasan kode etik, hingga isu krusial seperti ghostwriter dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam publikasi ilmiah.
Menurut Prof. Dr. Anthon Freddy Susanto, S.H., M.Hum., Dekan FH Unpas, kegiatan ini bukan sekadar ajang temu akademisi, tapi juga bagian dari langkah strategis untuk memperkuat literasi hukum dan kualitas penerbitan di lingkungan kampus.
“Momen ini sangat penting untuk mengembangkan literasi akademik dan meningkatkan kualitas jurnal, khususnya yang dikelola oleh Fakultas Hukum Unpas yang sudah terakreditasi Sinta II,” ujarnya.
Sorotan terhadap Praktik Ghostwriter dalam Dunia Akademik
Salah satu topik penting yang dibahas dalam forum ini adalah keberadaan ghostwriter, penulis bayangan yang kerap dimanfaatkan untuk kebutuhan akademik.
Prof. Anthon menyebut ghostwriter sebagai “dilema dalam industri tulisan.”
Hal itu karena sering dimanfaatkan secara tidak etis untuk publikasi ilmiah yang seharusnya mencerminkan integritas pribadi.
“Ghostwriter memang dibutuhkan, misalnya untuk penulisan biografi atau memoar.” ungkapnya.
“Tapi untuk jurnal ilmiah, apalagi yang digunakan untuk keperluan karier akademik seperti kenaikan pangkat atau guru besar, itu pelanggaran berat terhadap etika,” Ia menambahkan.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan pengakuan formal terhadap posisi ghostwriter agar praktik ini tidak merusak dunia akademik.
Menurutnya, harus ada kontrak tertulis dan aturan yang jelas.
Seperti jenis tulisan apa yang boleh disentuh oleh ghostwriter dan mana yang tidak.
AI Sebagai Alat Bantu, Bukan Pengganti Nalar Akademik
Terkait pemanfaatan AI dalam penulisan jurnal, Prof. Anthon menyatakan bahwa teknologi ini sah digunakan sebagai alat bantu. Namun, ia menolak jika AI dijadikan satu-satunya sumber tulisan tanpa sentuhan manusia.
“AI boleh digunakan untuk mengumpulkan data atau mencari referensi. Tapi analisis, interpretasi, dan konteks sosial tetap harus diolah oleh penulis. Jangan sampai AI malah menjadi ghostwriter digital,” ujarnya mengingatkan.
Menurutnya, publikasi yang murni copy-paste dari AI tidak hanya menurunkan kualitas tulisan, tapi juga menghilangkan kepekaan terhadap isu-isu nyata yang terjadi di masyarakat.
Jurnal Hukum Indonesia Semakin Diakui, Tapi Etika Harus Dijaga
Prof. Anthon juga mengungkapkan bahwa perkembangan jurnal hukum di Indonesia saat ini sangat menggembirakan.
Dengan lebih dari 150 anggota APJHI dan sekitar 60 jurnal hukum yang telah berstatus internasional, Indonesia kini punya modal besar untuk bersaing di panggung global.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan ini harus diiringi dengan komitmen menjaga etika dan profesionalisme dalam pengelolaan jurnal.
“Kalau asosiasi dan para pengelola kompak menjaga kualitas dan tidak melakukan pelanggaran etis, saya optimis jurnal hukum Indonesia bisa semakin go internasional,” pungkasnya.












