CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 9 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Rp2,3 Triliun September

Yatti Chahyati
25 Agustus 2021
Kenapa Sekolah Tatap Muka Dipaksakan? Ini Kata Kadisdik Jabar

ilustrasi (pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan bantuan kuota senilai Rp 2,3 triliun akan mulai disalurkan pada bulan September mendatang.

Seperti dikutip dari siaran pers Kemendikbudristek, Selasa (24/8/2021), kuota tersebut akan disalurkan kuota untuk PAUD sebesar 7 GB/bulan, sekolah dasar menengah 10 GB/bulan, pendidik PAUD dan guru 12 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan.

“Di bulan September, Oktober, dan November, bantuan kuota yang akan disalurkan sebesar Rp2,3 triliun,” ujar Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/8/2021).

Nadiem juga mengatakan jika bantuan kuota dibuat lebih fleksibel dengan kuota umum, kecuali aplikasi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan. Data kuota internet ini dijadwalkan untuk disalurkan mulai tanggal 11 sampai 15 September, lalu 11 dan 15 Oktober, dan ketiga kalinya di 11 dan 15 November. Kuota berlaku untuk 30 hari sejak diterima.

“Jadi walaupun kita sudah membuka sekolah, ini akan menjadi transisinya, di mana kalau PTM terbatas 50 persen dari waktunya itu di rumah sehingga bantuan ini masih relevan bahkan dalam PTM terbatas di masa transisi,” jelas Menteri Nadiem.

Baca juga:   Jarang Dimainkan Ipswich Town, Elkan Baggott Dipinjamkan ke Bristol Rovers

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, dari fraksi PDI Perjuangan dapil DI Yogyakarta, menyikapi bantuan kuota internet yang disalurkan agar dapat dihitung sesuai penggunaan. Usulan ini dikemukakan Esti untuk meminimalisasi potensi anggaran yang terbuang akibat banyaknya kuota yang tidak terpakai.

Menjawab hal tersebut, Menteri Nadiem menjelaskan, setiap kali bantuan kuota internet dikeluarkan, selalu ada perbaikan mekanisme. Ada dua hal, kata dia, yang bisa dilakukan untuk mengurangi potensi kuota yang tidak terpakai, yaitu dengan pindah ke kuota umum, dan menyortir pengguna yang tidak aktif di ronde pertama untuk dikeluarkan dari daftar. “Karena dulu yang hanya kuota belajar menyisakan kuota lebih banyak,” kata Menteri Nadiem.

Untuk pembayaran sesuai penggunaan, Menteri Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. Karena untuk mendapatkan harga yang lebih murah, pembelian yang dilakukan harus dalam volume besar.

Baca juga:   Rekomendasi Akedemisi ITB terkait Harga Minyak Goreng

“Kalau kita membeli per penggunaan, tidak ada diskon. Jadi kalau kita membayar sesuatu yang tergaransi, volumenya besar,” tuturnya.

Bantuan UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19

Selain bantuan kuota internet, pada September 2021 Kemendikbudristek mengalokasikan Rp745 miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan at cost maksimal sebesar Rp2,4 juta. Apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing masing. Adapun sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP atau Bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

“Ini yang mana kita mau pastikan jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan sekolah. Mekanisme pendataan tentunya setiap universitas harus melakukan pendaftarannya, dan pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbudristek, jadi bantuan UKT kita salurkan langsung ke perguruan tinggi masing–masing,” katanya.

Baca juga:   Lembaga Pendidikan di Bandung yang Dikelola Predator Anak Ditutup

Wakil fraksi PDI Perjuangan dapil DKI Jakarta, Putra Nababan, mengusulkan agar sistem UKT dibuat lebih rapi, dan ada sosialisasi yang masif ke perguruan tinggi. Karena dari masukan yang ia terima, ada perguruan tinggi yang enggan untuk melakukan verifikasi penerima UKT.

Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menyampaikan, penyaluran UKT semester pertama di 2021 dialokasikan sebanyak 60 persen penerima berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) dan 40 persen PTN. Namun realitanya, penerima yang berasal dari PTS mencapai 72 persen, dan 28 persen lainnya berasal dari PTN. Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran UKT dilakukan riil dari orang tua mahasiswa yang membutuhkan bantuan.

“Syarat mendapatkan bantuan UKT itu adalah dipastikan orang tua yang tidak mampu, dan dibuktikan oleh pernyataan orang tua dibuktikan RT dan kelurahan,” jelasnta. (*/tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bantuan covid-19kuota PTMsekolah online


Related Posts

Lima Prinsip Penanganan COVID-19 di Jabar
HEADLINE

Pemkot Bandung Tingkatkan Level Kewaspadaan COVID-19

4 Februari 2022
Foto : Penyaluran Bantuan Terdampak Covid-19
PASGALERI

Foto : Penyaluran Bantuan Terdampak Covid-19

7 Juli 2021
HEADLINE

PASTV : Bantuan Paguyuban Pasundan Untuk Warga Majalengka Terdampak Covid-19

10 Mei 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Noel Gallagher bersama manajer Manchester City Pep Guardiola. (Foto: Getty Images/Michael Regan)
HEADLINE

Noel Gallagher Semprot Krisis Manchester United: “Klub Hancur yang Hanya Menjual Masa Lalu”

9 Januari 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Gelombang kritik terus menghantam Old Trafford pasca-keputusan manajemen Manchester United memecat Ruben Amorim dari...

Pelatih kepala Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto. (instagram/@novarianto30)

Mengejutkan! Nama Nova Arianto Resmi Dicoret dari Daftar Asisten John Herdman di Timnas Senior, Ada Apa?

8 Januari 2026
Getty/GOAL

Man City Ditahan Imbang Brighton 1-1: Haaland Ukir Rekor Fantastis, Etihad Kembali Gigit Jari

8 Januari 2026
Viktor Gyokeres (kiri) berduel dengan gelandang Spanyol, Alberto Moleiro (kanan), dalam pertandingan persahabatan pramusim antara Arsenal vs Villarreal di Stadion Emirates di London pada 6 Agustus 2025. (Foto oleh Glyn KIRK / AFP)(AFP/GLYN KIRK)

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

8 Januari 2026
Ilustrasi Arsenal vs Liverpool. Foto: AFP/Darren Staples.

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

8 Januari 2026

Highlights

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

Debut Darren Fletcher Diwarnai Drama 4 Gol: Benjamin Sesko Gemilang, Tiang Gawang Gagalkan Kemenangan MU atas Burnley

Mengamuk di Jeddah: Barcelona Bantai Athletic Club 5-0, Amankan Tiket Final Piala Super Spanyol

Hattrick Kemenangan di Serie A: Fabregas Ingatkan Como 1907 Jangan Lengah Meski Tembus Papan Atas

Resmi Dibubarkan di Paguyuban Pasundan, Pansel Tuntaskan Pemilihan Pimpinan Baznas Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.