BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah harus mengeluarkan UU darurat kenotarisan, jika ingin menerapkan cyeber notary. Hal tersebut diungkapkan akademisi yang juga pakar kenotarisan Dr Herlien Budiono,S.H dalam seminar nasional “Quo Vadis Jabatan Notaris, Antara Peraturan dan Pelaksanaannya” pada Senin (20/9/2021) yang digelar Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI).
“Jika pemerintah akan menerapkan cyber notary, maka harus mengeluarkan UU darurat notaris, seperti di negara lain. Karena tidak ada dasar hukumnya jika notariat itu bisa menjadi cyber notary dalam UU, “ tegasnya dalam seminar yang digelar secara hybrid di Grandia Hotel Jl. Cihampelas 80-82 Bandung dan daring melalui zoom.
Selain Herlien hadir dalam seminar tersebut Dr. Winanto Wiryomartani, S.H..M.Hum,. Dr. Udin Narsudin, S.H..M.Hum. Sedangkan seminar terdiri dari 425 orang yang terdiri dari notaris, umum, ALB, Dosen dan mahasiswa.
Perlu diketahui bahwa cyber notary artinya notaris yang di dalam pekerjaannya menggunakan jaringan computer.
Herlien menambahkan oleh karena itu tidak ada alasan notaris memanfaatkan cyber kecuali hanya sebagai alat penunjang kebutuhan bukan
sebagai legalitas nota.
“Belum dapat akta notaris dilakukan melalui jaringan instrumentasi media elektronik karena tidak memenuhi syarat sah akta sebagai produk hukum mengingat tidak dipenuhinya salah satu faktor esensial untuk akta otentik, paparnya.
Oleh karenannya, ia menilai sistem notariat di Indonesia belum bisa dilakukan secara digital, karena sarana dan prasarananya masih belum memadai dan undang-undangnya tidak ada.
“Dalam UUJN, notariat harus bertemu langsung untuk menjamin keaslian dan kebenaran, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan,” ujarnya.
Herlien menambahkan bawha kehadiran pihak-pihak yang terlibat menjadi hal yang penting, meskipun saat ini tandatangan digital dapat dilakukan, tapi jika secara fisik tidak ada, hal ini bisa disalahatikan atau disewenang-wenangkan.
“Jadi kita memang harus membuat regulasi dari cyberlaw, jangan hanya instruksi saja, tapi semuanya harus jelas dan lengkap,” tandasnya.
Hal senda dingkapan Ketua Pengwil INI Jabar Dr. H. Irfan Ardiansyah S.H, LM, LLM S.PM mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat mengingatkan kembali notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sesuai kode UUJN dan kode etik.
“Jangan menyimpang dari aturan yang ada, karena hal tersebut akan menjadi celah hukum menjadi akte dibawah tangan atau yang tidak sebagaimana mestinya,” terangnya.
Dalam membuat akte, seorang notaris harus mengetahui bentukan formilnya maupun materialnya, contohnya dengan mendengar langsung, sehingga produk dapat menjadi alat bukti yang sesuai.
“Saat ini belum ada pelanggaran, namun pelaksanaan di lapangan ada, contohnya drive thru. Memang belum ada laporan, tapi sempat ramai di sosial media unggahan dari suatu instansi perbankan,” tambahnya.
Irfan pun mengatakan bahwa hasil seminar yang telah dirumuskan dan disepakati ini diharapkan bisa disampaikan kepada stake holder dan instansi terkait termasuk dukungan dari Ikatan Notaris Indonesia pusat agar bisa mendukung tugas notaris
Sementara itu, seminar nasional yang dilaksanakan INI, digelar dilatarbelakangi perubahan situasi dan kondisi akibat pandemi Covid 19 yang berdampak pada berbagi bidang, salah satunya terhadap profesi notaris yang diharuskan melakukan penyesuaian dan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya menghindari kerumunan.
Hal ini berdampak pada tugas dan jabatan notaris dalam melayani masyarakat yang sangat sulit membatasi jumlah pihak didalamnya, di sisi lain Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) masih mengikat notaris dalam jabatannya tersebut. (tiwi/tie)