PASBANDUNG

Lebih dari 50 Persen Bangunan di Bandung Ilegal

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMSekretaris Darah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, sekitar 50 dari kurang lebih 700 ribuan bangunan di Kota Bandung diduga tidak ber izin.

“Saya rasa jumlahnya sekitar setengahnya (jumlah bangunan yang tidak berizin,red). Makanya saya meminta dinas terkait ubtuk melakukan sensus,” ujar Ema, belum lama ini.

Menurut Ema, dengan data kongkrit mengenai jumlah bangunan yang berizin Pemkot Bandung bisa mengetahui real retribusi dan pajak yang bisa diketahui.

“Saya inginnya begitu (ada pendataan), hal yang paling logis, saya sudah bicara ke pak Bambang (Kepala Dinas Penataan Ruang.red) lakukan sensus terhadap seluruh bangunan yang ada di kota Bandung. Idealnya lakukan sensus,” jelas Ema.

Ema mencontohkan, adanya sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beberapa waktu lalu mampu mendata potensi sesungguhnya pendapatan dari sektor PBB.

Dirinya berharap hal serupa dilakukan Distaru untuk mendata jumlah bangunan dan potensi retribusi yang bisa dihimpun untuk masuk dalam pendapatan asli daerah dari sektor retribusi.

“Seperti dulu kita menyelenggarakan sensus PBB, kan itu semua sudah terdata. Dan saat itu kita ketahui ada peningkatan potensi riil PBB sebesar 72 miliar dan itu terukur. Nah seharusnya bangunan juga begitu. Bisa kita hire konsultan,” papar Ema.

Sebenarnya, Ema meyakini, untuk bangunan besar baik milik perorangan maupun instansi pasti memiliki izin. Namun untuk bangunan rumah tinggal, Ema merasa tidak begitu yakin semua memiliki IMB. Demikian juga dengan yang ada di KBU.

“Kalau untuk bangunan komersial dan bangunan besar baik milik pribadi atau milik instansi pasti sudah ada izin. Tapi saya tidak yakin kalau rumah milik warga,” tegasnya.

Meskipun memang regulasi pembangunan di KBU merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi. Namun, Ema memang mengakui pengawasan di KBU belum maksimal.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, untuk pbangunan KBU harus 20% dari seluruh lahan.  “Jadi ada aturan pembangunan KBU dan harua diikuti oleh warga,” katanya.

Sedangkan untuk warga yang melanggar aturan itu, Oded mengatakan akan ada sanksi yang menanti.

“Pokoknya prinsipnya untuk warga yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan aturan,” tuturnya. (Put)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Ambisi Ciro Alves di Laga Persib Vs Borneo FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penyerang Persib Ciro Alves tengah dalam motivasi tinggi. Ia sangat berhasrat tampil…

20 menit ago

Unpas dan IM3 Dorong Bakat Mahasiswa Lewat Collabonation

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah acara Collabonation Talent Hunt yang digelar…

51 menit ago

Pergerakan Harga Pangan: Daging Sapi Turun, Beras Premium Naik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan yang fluktuatif…

1 jam ago

KPU Kota Bandung Sosialisasikan Pilkada ke Kelompok Marginal

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - KPU Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 untuk meningkatkan partisipasi…

2 jam ago

Pujian Pelatih Persib Bojan Hodak untuk Borneo FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak melempar pujian terhadap Borneo FC. Tim asal…

2 jam ago

Bey Machmudin: KIJB 2024 Harus Berikan Dampak Nyata Bagi Publik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pemenang…

3 jam ago