PASBANDUNG

Lebih dari 50 Persen Bangunan di Bandung Ilegal

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMSekretaris Darah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, sekitar 50 dari kurang lebih 700 ribuan bangunan di Kota Bandung diduga tidak ber izin.

“Saya rasa jumlahnya sekitar setengahnya (jumlah bangunan yang tidak berizin,red). Makanya saya meminta dinas terkait ubtuk melakukan sensus,” ujar Ema, belum lama ini.

Menurut Ema, dengan data kongkrit mengenai jumlah bangunan yang berizin Pemkot Bandung bisa mengetahui real retribusi dan pajak yang bisa diketahui.

“Saya inginnya begitu (ada pendataan), hal yang paling logis, saya sudah bicara ke pak Bambang (Kepala Dinas Penataan Ruang.red) lakukan sensus terhadap seluruh bangunan yang ada di kota Bandung. Idealnya lakukan sensus,” jelas Ema.

Ema mencontohkan, adanya sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beberapa waktu lalu mampu mendata potensi sesungguhnya pendapatan dari sektor PBB.

Dirinya berharap hal serupa dilakukan Distaru untuk mendata jumlah bangunan dan potensi retribusi yang bisa dihimpun untuk masuk dalam pendapatan asli daerah dari sektor retribusi.

“Seperti dulu kita menyelenggarakan sensus PBB, kan itu semua sudah terdata. Dan saat itu kita ketahui ada peningkatan potensi riil PBB sebesar 72 miliar dan itu terukur. Nah seharusnya bangunan juga begitu. Bisa kita hire konsultan,” papar Ema.

Sebenarnya, Ema meyakini, untuk bangunan besar baik milik perorangan maupun instansi pasti memiliki izin. Namun untuk bangunan rumah tinggal, Ema merasa tidak begitu yakin semua memiliki IMB. Demikian juga dengan yang ada di KBU.

“Kalau untuk bangunan komersial dan bangunan besar baik milik pribadi atau milik instansi pasti sudah ada izin. Tapi saya tidak yakin kalau rumah milik warga,” tegasnya.

Meskipun memang regulasi pembangunan di KBU merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi. Namun, Ema memang mengakui pengawasan di KBU belum maksimal.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, untuk pbangunan KBU harus 20% dari seluruh lahan.  “Jadi ada aturan pembangunan KBU dan harua diikuti oleh warga,” katanya.

Sedangkan untuk warga yang melanggar aturan itu, Oded mengatakan akan ada sanksi yang menanti.

“Pokoknya prinsipnya untuk warga yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan aturan,” tuturnya. (Put)

Yatti Chahyati

Recent Posts

BNPB Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Gempa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…

22 menit ago

Guru Besar Hanya Nama (GBHN)

Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…

52 menit ago

Pelantikan Pj Wali Kota Bandung: A Koswara Siap Lanjutkan Program Kerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…

1 jam ago

Pestapora 2024: Pertamina Fastron Hadirkan Edukasi Otomotif di Tengah Festival Musik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…

2 jam ago

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

3 jam ago

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

5 jam ago