CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Penyidik Kejati Jabar Tahan Tersangka BOS Madrasah

Yatti Chahyati
17 November 2021
Penyidik Kejati Jabar Tahan Tersangka BOS Madrasah

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, kemarin (16/11/2021). (foto : ist hms kejati Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penyidik Tindak Pidanan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Selasa (16/11/2021) kemarin atas tersangka beinisial AK yang merupakan Ketiak KKMI Pemprov Jabar.

“Tersangka diduga melakukan pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah untuk Penggandaan soal-soal Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester (PAS), Try Out/TO, USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional), UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018,” tutur Dodi, kepada Pasjabar, Rabu (17/11/2021).

Dipaparkannya tersangka melakukan korupsi sejak tahun 2017 dan tahun 2018 saat Kementerian Agama RI mengucurkan dana BOS ke Madrasah-madrasah di seluruh Propinsi Jawa Barat, dengan cara diusulkan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se Jawa Barat ke Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat dan diteruskan ke Kementerian Agama RI.

Baca juga:   Pecinta Habib Bahar bin Smith Gelar Aksi di Kejati Jabar

Bahwa Madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama RI yang anggarannya disalurkan melalui DIPA Kementerian Agama Kab/Kota diantaranya untuk membiayai kegiatan penggandaan soal  ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN/USBN).

“Untuk kegiatan penggandaan soal ujian tersebut, para Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah diarahkan oleh pengurus KKMI  Kab/Kota dan KKM Propinsi Jawa Barat untuk menunjuk Perusahaan tertentu guna melaksanakan penggandaan/pencetakan soal soal Ujian dengan kesepakatan akan diberikan Cash Back atau CSR (Corporate Social Responsibility). Dari hasil rapat antara KKMI Kab/kota dengan KKMI Propinsi Jawa Barat   disepakati harga untuk pembayaran naskah soal ujian yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Baca juga:   Suara Terompet Ozan dari Bandung Viral di Klub Sepak Bola Dunia

Pengaturan tersebut berupa Penilaian Akhir Semester (PAS) sebesar Rp 16.000,-/siswa; Penilaian Akhir Tahun (PAT)sebesar Rp 16.000,-/siswa; Try Out (TO) sebesar Rp 58.400,-/siswa; USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) sebesar Rp 22.500,-/siswa; dan UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) sebesar Rp 22.500,-/siswa.

Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar supaya pihak KKM Propinsi Jawa Barat dan KKM Kab/Kota mendapatkan Fee atau cash back atau CSR dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukan  perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi (CV MCA) sebagai pelaksana pengadaan soal ujian Madrasah.

Dari kesepakatan itu, cash back atau CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan, diduga KKMI Propinsi Jawa Barat dan KKMI Kab/Kota menerima sebagai berikut, KKMI Propinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.217.014.000,- dan KKMI Kab/Kota senilai Rp 6.821.582.420,-. Dengan nilai total yakni Rp 8.038.596.420,-

Baca juga:   Pendaftaran UTBK-SNBT 2025 Ditutup, Tenggat Pembayaran hingga 28 Maret

Dari penyelidikan kemudian tim penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan, dan tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.

“Untuk pasal yang disangkakan tersangka yakni pasal 2,  pasal 3, pasal 11  jo pasal 18 Undang –Undang  RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang  RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan  atas Undang-undang  RI Nomor : 31 tahun  1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo 55 ayat 1 ke1 KUHP,” jelas Dodi. (tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BOS Madrasahkejati jabarkorupsi BOSmadrasah Jabar


Related Posts

Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

Eks Sekda Bandung Ditahan Terkait Aset Kebun Binatang

24 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Mohammad Zaki Ubaidillah. (Foto: Dok. PP PBSI)
HEADLINE

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

2 Februari 2026

BANGKOK, WWW.PASJABAR.COM -- Babak final tunggal putra turnamen Thailand Masters 2026 mempertemukan pemain muda Mohammad Zaki Ubaidillah...

Pertamina Enduro menang 3-0 atas Bandung BJB Tandamata / @mojisports_

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

2 Februari 2026
Napoli kalahkan Fiorentina dengan skor 2-1 di Liga Italia. (Foto: REUTERS/Ciro De Luca)

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

1 Februari 2026
Starting XI Inter Milan saat melawan Arsenal di Liga Champions. (c) AP Photo/luca

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

1 Februari 2026
Borneo FC menang dramatis 2-1 atas PSIM Yogyakarta pada 1 Februari 2026. Gol Koldo Obieta bawa Borneo FC pepet Persib di puncak klasemen. (instagram/@borneofc.id)

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

Highlights

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.