BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan pembangunan sejumlah infrastruktur terus berjalan dengan kerja sama pentaheliks dan penentuan skala prioritas pembangunan. Kendati saat ini dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkurang, akibat terdampak pandemic COVID-19.
“Pembangunan sekarang tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah, baik pusat, provinsi atau kabupaten dan kota, namun juga berkolaborasi. Misalnya dengan pengusaha dan juga media untuk informasi dan pengawasan,” beber Bambang dalam rilis yang diterima PASJABAR, Kamis (18/11/2021)
Bambang mencontohkan, pembangunan jalan sepanjang 10,6 kilometer di Kabupaten Sukabumi masih tetap berjalan berkat kerja sama dengan PT Semen Jawa. DBMTR hanya menyiapkan desain jalan, sementara pembangunannya dibantu oleh dunia usaha.
Juga pembangunan jalan sepanjang 1,8 KM di Kabupaten Subang, yang bekerja sama dengan pengusaha air minum mineral. Lalu rencana pembangunan jalan tambang di Bogor yang memerlukan dana hingga Rp1 triliun, diperlukan inovasi dan kolaborasi dengan pihak swasta.
Jalan di Jawa Barat
Bambang menyebutkan, di wilayah Jabar, terdapat 1.800 kilometer jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara kewenangan Provinsi Jabar sepanjang 2.360 kilometer. Kewenangan kabupaten dan kota mencapai panjang 46.000 kilometer. Provinsi juga memiliki kewenangan untuk memelihara 1.226 jembatan.
“Jalan mantap di Jabar mencapai 1.800 kilometer,” ujar Bambang.
Untuk memperbaiki jalan yang belum mantap, akan tetap dilaksanakan sesuai skala prioritas. Yakni dilihat dari umur, kondisi jalan terkini, dan kepadatan arus lalu lintas.
Hal lain yang juga menjadi pertimbangan skala prioritas. Adanya keterkaitan dengan kemudahan akses perekonomian dan pengentasan kantong kemiskinan.
Bambang mengatakan, investasi Jabar selalu menjadi yang tertinggi secara nasional. Di sisi lain, untuk mendukung investasi, maka diperlukan keberadaan infrastruktur yang mantap.
Pembangunan kawasan oleh investor juga tidak boleh mengganggu lingkungan atau bahkan merusak kawasan. Sehingga, saat ini, DBMTR Jabar sedang melakukan kajian ulang terkait aturan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang berlaku di Jabar.
“Investasi jangan berdampak negatif bagi kawasan sehingga perlu review pola dan struktur RT/RW,” pungkas Bambang. (ytn)