BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mematuhi aturan dari pemerintah pusat, untuk kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, pada libur natal dan tahun baru (Nataru).
“Jika itu keputusan dari pemerintah pusat saya kira kita akan menyesuaikan sehingga jumlah kerumunan, jumlah kegiatan selama nataru itu bisa kita kendalikan lebih baik,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kamis (18/11/2021).
Lebih lanjut, Kang Emil sapaan akrab dari Ridwan Kamil menegaskan pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Kendati saat ini, angka kasus positif COVID-19 dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) sudah mulai melandai.
“Yang penting COVID yang sekarang sudah turun dan harus terus kita pertahankan. Jangan sampai kita euforia sehingga naik lagi di akhir tahun,” pinta Kang Emil.
Untuk itu seluruh pihak harus tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Karena menurutnya, dalam mengendalikan COVID-19 tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
“Dan COVID mengajarkan tidak bisa hanya dikendalikan oleh satu daerah, tapi harus lintas daerah dan bersama-sama,” pungkas Kang Emil.
Mengutip data dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Pemprov Jawa Barat (Pikobar), sampai 18 November 2021 kasus Covid-19 tercatat mencapai 707.167 atau bertambah 56 kasus dari hari sebelumnya. Rinciannya, 691.216 sembuh, 1.226 dalam perawatan, dan 14.725 meninggal dunia.(ytn)