CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Menpan RB : ASN Terima Bansos Akan Diberi Sanksi

Yatti Chahyati
20 November 2021
Lebih Dari Satu Juta Warga Jabar Bakal Terima Bansos Tahap IV

salah satu warga saat di foto menunjukan uang tunai yang merupakan bagian dari program pemerintah bansos. (ist hms jbr)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Jika terbukti puluhan ribu ASN terdata menerima bansos maka, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan pihaknya akan memberikan sanksi.

“Memang perlu pemeriksaan lebih mendalam terlebih dahulu untuk mengetahui sengaja atau tidaknya mereka melakukan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang untuk menetapkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Jika terbukti ASN yang bersangkutan melakukan tindakan curang, kaanya, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Tjahjo Kumolo seperti dalam siaran pers yang dikutip pasjabar dari antaranews, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga:   Pelaku Ekraf di Padang Saling Perkuat Kolaborasi Bangkit Dari Pandemi

Hal tersebut ditegaskannya menanggapi adanya data di Mensos yang menyebutkan lebih dari 31 ribu ASN di Indonesia menerima Bansos.

“ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos). Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo.

Ia mengatakan jika pendapat tersebut merupakan tanggapannya terhadap temuan data 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan pemerintah oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga:   Menpan RB Pastikan WFH ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik

Selain itu, tambah Tjahjo Kumolo, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah ataupun pihak terkait sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bantuan sosial yang memang berhak.

Menurutnya, sejauh ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontuna, disebutkan penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Baca juga:   Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

Ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak serta mempunyai kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. (*/tie)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asnbansosMenpan RB


Related Posts

rusun ASN
PASGALERI

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
wfh asn
HEADLINE

WFH ASN Jabar Turunkan Konsumsi BBM Hingga Lima Puluh Persen

30 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

peradaban sunda dedi
HEADLINE

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

19 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa puncak peradaban dalam falsafah Sunda terletak pada...

UIN Bandung

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

19 April 2026
program gentengisasi

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

19 April 2026
underpass pasteur

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

19 April 2026
Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

Highlights

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.