BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Semua pemegang polis (Pempol) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1922, dapat menjadi anggota Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912. Termasuk kepada pemegang polis yang masih aktif.
“Semua bisa bergabung untuk yang habis kontrak, gagal bayar, maupun yang masih aktif. Bisa mendaftar ke korwil di tiap daerah,” kata Ketua Korwil Pempol AJB Bumiputera 1922, Jawa Barat dan Banten, Oka Sayuti saat dihubungi PASJABAR, Minggu (21/11/2021).
Untuk mendaftar menjadi anggota Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 wilayah Jawa Barat dan Banten, kata Oka cukup mengirimkan bukti polis dan KTP nasabah melalui nomor WhatsApp 0813-9474-7397.
“Nanti akan kami invited ke group Korwil Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Jawa Barat dan Banten,” terang Oka.
Setelah itu, anggota Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 akan dapat mengetahui kelanjutan kasusnya seperti apa.
“Bisa memonitor, perkembangannya,” imbuh Oka.
Sampai saat ini, sambung Oka sudah ada 500 pemegang polis AJB Bumiputera 1912 Jawa Barat yang bergabung di group WhatsApp dan Telegram. Sementara jumlah seluruh pemegang polis sampai 24 September 2021 yaitu 148.311, dengan rincian 116.727 lapse (polis dengan status putus kontrak) dan 31.584 inforce (polis aktif)
“Perjuangan ini, kita prioritaskan untuk yang sudah bergabung. Tujuan dari perjuangan ini supaya tidak ada lagi kasus gagal bayar. Kornas itu untuk lindungi pemegang polis AJB Bumiputera 1912,” tandas Oka.
Kisruh AJB Bumiputera 1922 telah terjadi lebih dari tiga tahun yang lalu dan sampai saat ini masih belum selesai. (ytn)