CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBISNIS

Lakukan Dissenting Opinion Pada Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Begini Alasan Nirwan Daud

Yatti Chahyati
22 November 2021
bumi putra

(http://ajb.bumiputera.com/)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Salah satu anggota panitia seleksi pemilihan badan perwakilan anggota (BPA) asuransi jiwa bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nirwan Daud melakukan dissenting opinion, terkait tidak ikut sertanya pemegang polis (pempol) yang sudah jatuh tempo tidak boleh memilih BPA AJB Bumiputera 1912.

“Karena ada hal yang prinsip yang perlu saya sampaikan sebagai berikut, pada saat rapat di Depok 15 November 2021. Dihadiri oleh panitia seleksi lengkap yang dipimpin oleh asociete Prof Suryanto, dalam notulen, pempol yang habis kontrak diputuskan ikut sebagai pemilih,” terang Nirwan Daud dalam rilis yang diterima PASJABAR, Senin (22/11/2021).

Untuk itu, pada saat zoom meeting pada tanggal yang sama, kata Nirwan, dirinya dan Prof Suryanto tidak mengikuti rapat daring terebut. Karena pampel yang habis kontrak tetap tidak boleh memilih dengan alasan merujuk anggaran dasar.

Baca juga:   Komdigi Batasi Promo Gratis Ongkir E-Commerce Tiga Hari per Bulan

“Rapat 17 November 2021, finalisasi saya sudah ikut sertakan pempol habis kontrak ikut memilih. Dasarnya adalah kesepakatan namun terbantahkan, akhirnya saya mengambil sikap dissenting opinion,” imbuhnya Nirwan.

BPA terpilih

Menurut Nirwan, jika telah terpilih BPA, maka hanya ada dua pilihan dalam menjalankan program kerja.  Pertama perusahaan dilanjutkan dengan membutuhkan investor. Kedua likuidasi, sehingga klaim pempol hanya di bayar 30% dari uang pertanggungan.

“Aspek financial sudah tidak mendukung untuk dibayar secara full,” tuturnya Nirwan.

Baca juga:   Marhalim Siregar ditetapkan Jadi Calon BPA AJB Bumiputera 1912 Dapil V Jabar Banten

Nirwan mengemukakan, jika dirinya menyetujui pemilih hanya melibatkan polis yang aktif. Maka pihak yang menyetujui, harus bertanggung jawab mengimplementasikan Pasal 38  tentang anggaran dasar. Sementara pempol yang habis kontrak dapat menolak pemberlakuan Pasal 38, karena BPA  adalah produk pemilih polis inforce (aktif).

Selain itu, kata Nirwan saat zoom meeting pada 19 November 2021, OJK pada awal zoom meeting hanya membacakan hikayat Bumiputera dari tahun ke tahun. Tetapi tidak ada pembahasan tahun  2016-2018. Padahal masalah ini terjadi 2016-2018, yang berakibat pada kondisi keuangan. Hal ini kata Nirwan,  karena kebijakan OJK yang terlalu dalam mencampuri urusan operasional perusahaan.

“Ketika ada itikad baik semua pihak (stackeholders) kenapa lepas tangan kembali ke anggaran dasar. Waktu kondisi keuangannya bagus,  anggaran dasar ditabrak bahkan BPA di nonaktifkan. Kornas (coordinator nasional) bukan tidak tahu peristiwa ini, bahkan kornas sangat tahu peristiwa 29 November 2016 ada transaksi liar yang terjadi dalam satu hari senilai puluhan trilyun. Bumiputera dijadikan kendaraan untuk lalu lintas uang tersebut,” tegasnya.

Baca juga:   Mudah, Cara Jadi Anggota Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 Jabar dan Banten

Untuk itu, Nirwan berharap dengan peristiwa zoom meeting dengan OJK pada 19 November 2021 dapat menjadi sebuah pembuktian.

“Bahwa pempol yang habis kontrak yang belum dibayarkan klaimnya bukan anggota. Harus dibuktikan secara hukum bukan secara penafsiran direksi dan pempol lainnya,” tandasnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asuransi bumi putraBumiputeraBumiputera 1912OJK


Related Posts

Tren Pinjaman Online Meningkat Jelang Lebaran
HEADLINE

Tren Pinjaman Online Meningkat Jelang Lebaran

25 Maret 2025
judi online
PASNUSANTARA

Perangi Judi Online, OJK Instruksikan Penutupan Rekening dan Penerapan Teknologi Canggih

2 Agustus 2024
Viral!!! Member Smart Wallet Tidak Bisa Tarik Dana
HEADLINE

Viral!!! Member Smart Wallet Tidak Bisa Tarik Dana

21 Maret 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

pemudik stasiun bandung

Ribuan Pemudik Padati Stasiun Bandung, Tiket Ekonomi Ludes

2 bulan yang lalu
Pemprov Jabar Minta Pemerintah Pusat Kendalikan Stok dan Harga Minyak Goreng

Rekomendasi Akedemisi ITB terkait Harga Minyak Goreng

3 tahun yang lalu

Ratusan Siswa SMAN 3 Cimahi Ikuti Kemah Pramuka

6 tahun yang lalu
Kunjungan Presiden Jokowi Hidupkan Harapan Nelayan Cirebon

Kunjungan Presiden Jokowi Hidupkan Harapan Nelayan Cirebon

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.