BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Yayat Supriatna mengaku sangat kecewa dengan hasil rapat Pleno yang digelar di Gedung Wisma Bumiputera, Senin 22 November 2021. Hasil finalisasi rapat pleno Panitia Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada Senin 21 Nopember 2021, kata Yayat sangat mengecewakan para pemegang polis yang selama ini menjadi inspirator untuk menjadi Bumiputera baru dari konspirasi oknum-oknum tertentu di OJK dengan manajemen AJB Bumiputera 1912.
Pasalnya ,dalam rapat sebelumnya pada Jumat 19 November 2021 yang digelar OJK secara virtual zoom. Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB Mochamad Muchlasin secara ekplisit telah mengarahkan pihak manajemen Bumiputer 1912 agar mengabulkan permintaan pemegang polis (pempol) yang berstatus habis kontrak memiliki hak memilih calon BPA.
“Bukan berdasarkan anggaran dasar, namun arahan dan petunjuk itu tidak digubris panitia seleksi yang notabene anggotanya dari manajemen. Sedianya kami sangat menaruh simpati kepada lembaga super body di bidang keuangan ini (OJK ), ternyata dalam prakteknya penyelesaian konflik dengan AJB Bumiputera ternyata semakin menambah daftar dosa peristiwa tahun 2016-2018. Pada tahun 2016-2018 OJK men-statuter-kan AJB bumiputera 1912, kami mengira Bumiputera akan menjadi lebih baik dengan penempatan orang yang di tunjuk oleh OJK Antara Lain dari TNI, ketua ormas , serta pakar ekonomi namun hasilnya Bumiputera bukan menjadi baik, malah asset perusahaan mutual ini banyak yang raib,” tandas Yayat.
Transaksi bodong
Selain itu, Yayat pun mengaku mendapatkan informasi terkait adanya transaksi bodong yang terdapat dalam perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini.
“Bahkan ditahun 2016 tepatnya bulan Nopember, saya mendapat informasi valid dari mantan salah satu pejabat teras di Bumiputera ada lalu lintas uang yang cukup fantastis, yang akhirnya diketahui oleh pempol adalah transaksi bodong yang sangat merugikan dan awal sengkarut AJB Bumi Putera 1912 hingga kini,” sambung yayat
Berbekal pengalaman tersebut, menurut Yayat, awalnya Kornas mengira OJK melalui IKNB II ingin menghapus dosa masa lalunya dengan melibatkan pempol sebagai pemilik perusahaan dalam penyelesaian klaim pempol dan pembentukan anggota BPA baru dalam kesepakatan tanggal 16 Maret 2021 lalu.
Yayat mengaku pempol mengikuti saran OJK dalam rangka mencari terobosan hukum, meminta kepanitiaan di tetapkan melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan. Alhasil di tolak karena pengadilan merasa OJK memiliki diskresi, melalui UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
“Melalui pengorbanan moril dan materil pempol yang tulus ikhlas dimediasi lagi oleh OJK. Seolah-olah OJK mau memediasi dengan menggunakan UU yang dimiliki, ternyata hanya kamuflase saja hanya sekedar meminjamkan tempat namun keputusan tetap melalui manajemen Bumiputera,” beber Yayat,
Setelah mendengar keputusan rapat pleno pada 22 November 2021, pempol yang habis kontrak tidak bisa memilih , sementara jumlahnya cukup banyak yaitu sekitar 500 ribu berdasarkan nomor antrian, sementara yang inforce (aktif) hanya 425 ribu.
“Yang boleh memilih di sini terjadi jebakan batman yang dì lakukan oleh OJK Kepada korban gagal bayar AJB Bumiputera. Tapi kami selaku pempol yang sudah berjuang selama 1 tahun setengah dengan hasil keputusan hari ini sangat kecewa dan sedih. Dengan Kinerja OJK seperti ini dalam menyelesaikan masalah keuangan masyarakat, yang berdampak dengan terganggu pendidikan ratusan ribu anak-anak nasabah karena klaim tidak dibayarkan ,sampai kapan pun Kornas akan tetap terus berjuang untuk menyuarakan kepentingan orang kecil Ini (nasabah) , semoga aspirasi positif kami membuat komisi XI DPR RI tidak ragu dalam pengambilan perubahan anggaran dasar,” pungkas Yayat. (ytn)