BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional, Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan bahwa kekosongan guru berstatus ASN (PNS dan PPPK) atas moratorium rekrutmen guru dan formasi yang terbatas telah memberikan banyak dampak.
Rizki mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatnya jumlah guru honorer di sekolah negeri, yang saat ini berjumlah 728.461 guru.
“Di samping itu, terjadi ketidakkejelasan terkait status kepegawaian guru yg diakui UU ASN yaitu PNS dan PPPK,” ujarnya.
Ia mengatakan dampak dari status kepegawaian honorer yang tidak jelas telah mengakibatkan hak-hak guru non ASN tidak semua dapat terpenuhi sesuai UU Guru dan Dosen Pasal 14 yang mengupas kesejahteraan, perlindungan sosial,
pengembangan kompetensi, karir dan sebagainya.
“Kualifikasi guru yang wajib terpenuhi terkait kepemilikan sertifikat pendidik masih ada 1,3 juta guru non ASN baik negeri dan swasta yang belum bersertifikat pendidik. Hal ini dikarenakan kuota PPG yang terbatas setiap tahunnya dan proses yang cukup panjang sehingga masih banyak guru yang belum terpenuhi secara kualifikasinya,” tandasnya kepada PASJABAR, Rabu (24/11/2021).
Rizki menambahkan bahwa Ketidakjelasan grand desain guru Indonesia dalam hal ini setiap kali adanya pergantian menteri, maka akan berganti kebijakan dan berganti program, sehingga menurutnya abai akan pemenuhan hak-hak guru dan upaya penataan serta pemerataan guru.
“Maka dari itu FGHBSN memberikan saran kepada pemerintah untuk memberikan kepastian semua guru honorer di sekolah negeri mendapatkan status kepegawaian sebagai ASN yakni PNS dan PPPK,” imbuhnya.
Maka dari itu, Rizki menegaskan untuk menyelesaikan kekosongan guru ASN tahun ini dengan mengangkat guru honorer.
“Jadikan hasil seleksi PPPK 2021 sebagai upaya peningkatan kompetensi guru kedepannya. Kami juga berharap adanya kesempatan untuk semua guru dapat mengikuti program sertifikasi,” tandasnya.
Rizki menegaskan bahwa penyelesaian kekosongan guru ASN menjadi prioritas utama dari segi anggaran APBN dan APBD dibanding prioritas lainnya.
Selain itu, adanya jenjang karir dari PPPK guru menjadi PNS pun menjadi hal yang penting.
“Sistem seleksi saat ini, jangan dijadikan untuk mengeksekusi mana yang layak menjadi ASN dan tidak, tetapi hasil seleksi justru menyelematkan guru honorer atas status kepegawaiannya dan refleksi bersama untuk peningkatan kompetensi guru kedepannya baik keikutsertaan sertifikasi, guru penggerak, upskilling dan upgrading,” pungkasnya. (tie/tiwi)
Memang seharusnya para guru honorer lebih dperhatikan krn mrk layak diberikan kddukan asn shg tdk merasa di abaikn pengabdiannya oleh pemerintah.
Bapak ibu yang terhormat,,fengan kebijakan pengangkstan sejuta guru sangat baik dilaksanakan,tetapi proses knp sedemikian rupa yang bilamana sangat tidak membantu guru honor negri,kami yang sudah mengabdi lama mohon untuk mnjdi periksa,kami bukan lagi pencari kerja bpk ibu,kami hny butuh status diakui sbg guru di indonesia dan menuntut kesejahteraan,sedangkan data d di dapodik sangat gmpg untuk dimanipulasi yang bersetatus d sekolah sebagai ptt bhkn bisa mngikutibseleksi pd thp prtm,dan pd kenyataanya d thp awal bnyk yg fres graduate mncapai pg,terus kami yang sudah lama mau di apakan bpk ibu
Ia betul itu.kami yg masih dibawah umur 35 thn kebawah yg sudah lama jadi honorer mau diapakan.mohon kebijakan dri pemerintah kalau bisa kami honorer tidak usah terlalu tinggi nilai yg ditentukan karna kami hari2x mengajar ketemu langsung dengan anak2…sekali lagi mohon kebijakan dari pemerintah jgn hanya umur yg tua yg dapat bonus tpi kmi juga yg muda terhitung lama mengabdikan diri disekolah.