BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua FAGI Jawa Barat, Iwan Hermawan berharap di Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI tahun 2021 ini. KORPRI bisa menjadi wadah aspirasi menyuarakan, bagi tenaga pendidik dan kependidikan untuk SMA, SMK, serta SLB di lingkungan Disdik Jawa Barat. Sehingga, tambahan penghasilan dapat segera dicairkan.
“Dengan adanya tambahan penghasilan ini apalagi di masa pandemi, akan terasa sekali manfaatnya bagi tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Disdik Jawa Barat,” tegas Iwan dalam rilis yang diterima PASJABAR, Selasa (30/11/2021).
Iwan menjelaskan sampai saat ini, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdik Jawa Barat belum menerima seperti apa yang telah diamanahkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021.
“Sementara, untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain. Menurut informasi sejak bulan Juli tahun 2021 sudah ada penyesuaian, bahkan kekurangan bulan sebelumnya telah dirapelkan,” beber Iwan.
Seperti yang telah diuraikan dalam Pergub tersebut bahwa kenaikan tambahan penghasilan tersebut berdasarkan golongan, yaitu :
- Golongan IV Rp 800.000
- Golongan III Rp 700.000
- Golongan II Rp 600.000
- Golongan I Rp 600.000
Jumlah ini lebih kecil dibandingkan wilayah DKI Jakarta, yaitu :
- Golongan IV Rp 2.500.000
- Golongan III Rp 2.000.000
- Golongan II Rp1.500.000
- Golongan I Rp1.400.000
“Dan pada kenyataannya sampai saat ini untuk tenaga pendidik dan kependidikan, di lingkungan Disdik Jawa Barat masih menerima Rp.500.000 dan belum dipotong pajak,” pungkas Iwan. (ytn)