BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, membatalkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk semua daerah pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menanggapi pembatalan itu Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, bahwa kebijakan baru itu akan dipelajari dulu.
Bandung sementara tetap memberlakukan peraturan wali kota (Perwal) yang telah dibahas pada Jumat(3/12/2021). Seperti diketahui dua pekan sebelumnya, Kota Bandung telah memberlakukan Perwal Nomor 109 PPKM level 2.
“Yang namanya kebijakan dari pusat, kan baru tadi, kan kita perlu pelajari dulu. Tapi prinsipnya kita menyesuaikan pemerintah pusat,” ujar Oded usai apel kesiapan siagaan bencana di Plaza Balai Kota, Jalan Wastukenacana, Selasa (7/12/2021).
Menurut Oded, yang terpenting adalah tetap siaga untuk melakukan pencegahan.
” Ya itu, yang penting adalah pencegahan. Untuk labeling saya kira itu ranahnya pusat. Mereka melihat sesuai dengan pantauan mereka,” kata Oded.
Oded menegaskan, pihaknya tetap harus melaksanakan kewaspadan. Untuk Perwal yang sudah ada lanjutnya nanti dievaluasi.
“Memberlakukan aturan itu tidak seperti makan cabe rawit. Kita harus kaji dulu seperti apa. Kita kan sudah mengeluarkan kebijakan kan kemarin, berjalan dulu dengan kebijakan yang baru ini. Nanti kita akan evaluasi, nanti sambil berjalan kita akan lihat,” tandas Oded.
Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menerangkan selain menyesuaikan, juga tetap mengendalikan penyebaran COVID-19 secara maksimal.
“Tetap menyesuaikan, pengendalian tetap maksimal, seperti perayan tetap dilarang,” ucap Ema singkat. (put)